BONE, BKM — Seorang perempuan berinisial RT (48) kini harus berurusan dengan polisi. Wanita yang berstatus janda ini ditangkap atas kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang.
Warga Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai ini ditangkap oleh personel Satuan Resmob Polres Bone, Senin (22/8) pukul 23.00 Wita.
RT ditangkap atas laporan korban bernama Darmang (47), warga Dusun Campaniga, Desa Libureng, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone.
Dalam melakukan aksinya, pelaku meminta uang kepada korban. Uang tersebut kemudian disimpan dalam peti berbungkus sarung, dengan perjanjian dalam waktu tertentu akan dibuka dan uang akan berlipat ganda.
Uang yang diserahkan korban kepada pelaku nilainya tidak sedikit. Sejak Februari 2022 jumlahnya mencapai Rp230 juta. Alhasil, setelah peti dibuka oleh korban ternyata berisikan ikatan tisu.
Kapolres Bone AKBP Ardyansyah membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan atas laporan korban, dia mengalami kerugian sebesar Rp230 Juta.
”
Kini, RT diamankan di Mapolres Bone guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, kemarin. (din/c)
The post Peti untuk Gandakan Uang Ternyata Berisi Ikatan Tisu appeared first on Berita Kota Makassar.