MAKASSAR, BKM — Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan yang menjadi korban non job, demosi dan emosi (NJDM) sepertinya masih butuh bersabar. Kepastian status mereka untuk dikembalikan ke posisi sebelum NJDM di era kepemimpinan Gubernur Sulsel Andi Sudirman kala itu, hingga saat ini belum juga menemui titik terang.
Perkembangan terakhir, Pemprov Sulsel mengaku tinggal menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dikirim ke Kemendagri.
Pertek menjadi pedoman Kemendagri agar bisa memberikan izin kepada Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin untuk memulihkan jabatan 39 ASN.
Ketua ASN NJDM Aruddini menyatakan, jika tidak ada kejelasan pertek pekan ini, maka pihaknya akan kembali melakukan persuratan.
“Tentang Pertek, sampai hari ini, belum kami dapat info.
Aruddini mengungkapkan, data yang telah divalidasi yang sesuai dengan rekomendasi sudah disampaikan ke Pemprov Sulsel.
“Apakah data yang divalidasi telah sesuai dengan rekomendasi awal yang telah disampaikan sebelumnya kepada Pemprov Sulsel.
Hal lainya, lanjut Aruddini, diharapkan kesiapan Pemrov Sulsel, setelah semua ketentuan terpenuhi yang sesuai kewenangan Pj Gubernur Sulsel, OPD terkait segala persiapan administrasi terkait pengukuhan, pelantikan atau lainnya dapat dilakukan yang mendasari Pertek BKN, juga izin Kemendagri.
”Begitu harapan kami, semoga semua berjalan lancar dan sesuai koridor hukum,” cetusnya.Selain Aruddini, salah satu ASN yang juga dinonjobkan, Sarbini menyayangkan pertek terlalu lama diterbitkan.
“BKN yang mengeluarkan rekomendasi, ketika perteknya dikaji lagi oleh BKN saya tidak bisa bahasakan seperti apa. Kenapa bisa pertek dikaji lagi oleh BKN, padahal ini 39 sudah final karena berdasarkan verifikasi dan validasi BKD. Inilah yang dikeluarkan rekomendasi BKN yang 39,” ujarnya.
Ia melanjutkan, setelah dikirim perteknya ke Jakarta untuk mendapatkan persetujuan BKN, ada alasan lagi bahwa akan dikaji lagi.
”Makanya, kami ini semua yang demosi dan nonjob masih bingung dan was-was, kenapa bisa dikaji terlalu lama lagi dikaji. Padahal janjinya kepala BKD dalam waktu dekat. Ini sudah dua minggu lagi kita audiens dengan unsur kepala BKD,” lanjutnya.Sarbini merupakan salah satu ASN yang menjadi pelopor bersatunya para ASN Pemprov Sulsel korban NJDM untuk melapor ke BKN-KASN.
Beberapa waktu lalu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulsel Ismu Iskandar bertemu langsung dengan Pj Gubernur Sulsel terkait nonjob sejumlah ASN Pemprov Sulsel saat kepemimpinan ASS.
“Secara umum sejak dari awal sebenarnya Pak Pj Gubernur sudah support dan dukungannya kepada Ombudsman. Artinya, menunggu hasil pemeriksaan kita juga dan ini sekarang masih berproses. Termasuk monitoring apa yang telah diterbitkan BKN.
Dikonfirmasi desakan NJDM untuk segera menyampaikan hasil dari persetujuan BKN, Ismu Iskandar mengatakan bahwa Pj Gubernur telah menyampaikan saat ini masih proses
.
“Iya, Pak Pj Gubernur sendiri yang menyampaikan bahwa itu sudah dalam proses.