Pertek Belum Terbit, ASN Korban NJDM Bingung
axel wiryanto
Friday, 12 January 2024 14:36 pm
dibaca 91 kali

MAKASSAR, BKM — Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan yang menjadi korban non job, demosi dan emosi (NJDM) sepertinya masih butuh bersabar. Kepastian status mereka untuk dikembalikan ke posisi sebelum NJDM di era kepemimpinan Gubernur Sulsel Andi Sudirman kala itu, hingga saat ini belum juga menemui titik terang.

Perkembangan terakhir, Pemprov Sulsel mengaku tinggal menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dikirim ke Kemendagri.

Pertek menjadi pedoman Kemendagri agar bisa memberikan izin kepada Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin untuk memulihkan jabatan 39 ASN.

Ketua ASN NJDM Aruddini menyatakan, jika tidak ada kejelasan pertek pekan ini, maka pihaknya akan kembali melakukan persuratan.

“Tentang Pertek, sampai hari ini, belum kami dapat info.

Namun tetap kami berharap kajian telah selesai dan rampung dalam waktu singkat. Alasan saya katakan dapat rampung, karena laporan kami juga boleh jadi pembanding selain data yang secara formal telah dilaporkan oleh BKD Sulsel. Tentunya, dari data dan informasi yang disampaikan ke BKN pusat juga membantu proses penerbitan Pertek,” ungkap Aruddini yang dikonfirmasi, Kamis (11/1).

Aruddini mengungkapkan, data yang telah divalidasi yang sesuai dengan rekomendasi sudah disampaikan ke Pemprov Sulsel.
“Apakah data yang divalidasi telah sesuai dengan rekomendasi awal yang telah disampaikan sebelumnya kepada Pemprov Sulsel.

Sekiranya pertek tersebut menjadi dasar terbitnya izin Kemendagri untuk segera dieksekusi. Hal ini tentu semuanya telah memenuhi proses dan presedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terpenuhi unsur materi, formil legalnya itu sudah pasti bahwa tuntutan kami akan segera terwujud,” terangnya.

Hal lainya, lanjut Aruddini, diharapkan kesiapan Pemrov Sulsel, setelah semua ketentuan terpenuhi yang sesuai kewenangan Pj Gubernur Sulsel, OPD terkait segala persiapan administrasi terkait pengukuhan, pelantikan atau lainnya dapat dilakukan yang mendasari Pertek BKN, juga izin Kemendagri.

”Begitu harapan kami, semoga semua berjalan lancar dan sesuai koridor hukum,” cetusnya.
Selain Aruddini, salah satu ASN yang juga dinonjobkan, Sarbini menyayangkan pertek terlalu lama diterbitkan.

“BKN yang mengeluarkan rekomendasi, ketika perteknya dikaji lagi oleh BKN saya tidak bisa bahasakan seperti apa. Kenapa bisa pertek dikaji lagi oleh BKN, padahal ini 39 sudah final karena berdasarkan verifikasi dan validasi BKD. Inilah yang dikeluarkan rekomendasi BKN yang 39,” ujarnya.

Ia melanjutkan, setelah dikirim perteknya ke Jakarta untuk mendapatkan persetujuan BKN, ada alasan lagi bahwa akan dikaji lagi.

”Makanya, kami ini semua yang demosi dan nonjob masih bingung dan was-was, kenapa bisa dikaji terlalu lama lagi dikaji. Padahal janjinya kepala BKD dalam waktu dekat. Ini sudah dua minggu lagi kita audiens dengan unsur kepala BKD,” lanjutnya.

Sarbini merupakan salah satu ASN yang menjadi pelopor bersatunya para ASN Pemprov Sulsel korban NJDM untuk melapor ke BKN-KASN.

Beberapa waktu lalu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulsel Ismu Iskandar bertemu langsung dengan Pj Gubernur Sulsel terkait nonjob sejumlah ASN Pemprov Sulsel saat kepemimpinan ASS.

“Secara umum sejak dari awal sebenarnya Pak Pj Gubernur sudah support dan dukungannya kepada Ombudsman. Artinya, menunggu hasil pemeriksaan kita juga dan ini sekarang masih berproses. Termasuk monitoring apa yang telah diterbitkan BKN.

Dalam waktu dekat kami juga akan koordinasi langsung dengan BKN, bagaimana tindak lanjut ke depan Pemprov Sulsel di mana-mana. Saya lihat sudah ada komitmennya untuk melaksanakan rekomendasi BKN apapun bentuknya. Artinya, Pak Pj Gubernur sejak awal menyadari bahwa peran Ombudsman di situ bisa dilihat secara objektif dan hasil pemeriksaan Ombudsman itu ditindaklanjuti oleh Pemprov Sulsel,” terang Ismu Iskandar usai menemui Pj Gubernur Sulsel beberapa waktu lalu.

Dikonfirmasi desakan NJDM untuk segera menyampaikan hasil dari persetujuan BKN, Ismu Iskandar mengatakan bahwa Pj Gubernur telah menyampaikan saat ini masih proses
.
“Iya, Pak Pj Gubernur sendiri yang menyampaikan bahwa itu sudah dalam proses.

Jadi mungkin kalau tidak salah menunggu pertimbangan teknis. Yang jelas, Pak Pj Gubernur mau berkomitmen untuk menindaklanjuti dengan segala bentuk pertimbangan yang ada,” terangnya. (jun)

source