GOWA, BKM–Pemilihan bupati (Pilbup) di Kabupaten Gowa tersisa empat bulan lagi tepatnya 27 November 2024. Jelang pesta demokrasi ini, jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun melakukan sosialisasi visi, misi dan program pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati sebagai peserta pemilihan.
Sosialisasi ini digelar KPU Gowa dengan menghadirkan seluruh pihak, baik jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa, Forkopimda, Bawaslu serta LO Parpol dan lainnya di aula kantor KPU Gowa di Jl Andi Mallombasang Sungguminasa, Selasa (6/8).
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber diantaranya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Gowa Sujjadan dan Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Gowa Muhtar Muis.
Dalam sosialisasi ini, Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Gowa Suardi Mansing menjelaskan, sesuai peraturan KPU RI No 8 tahun 2024 pada Pasal 13 ayat 1 (huruf d, poin 4) disebutkan bahwa visi, misi dan program pasangan calon telah sesuai dengan RPJPD atau rencana pembangunan jangka panjang daerah.
“Sesuai norma tersebut maka pasangan calon yang hendak mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon bupati dan wakil bupati, terlebih dahulu harus memastikan telah memenuhi salah satu syarat tersebut agar tidak menjadi kendala dalam proses pendaftarannya untuk ditetapkan sebagai calon pada 22 September nanti,” jelas Suardi.
RPJPD itu dipersyaratkan sebab, paslon bupati dan wakil bupati adalah calon pemimpin Gowa nanti sehingga sudah seharusnya seluruh visi misi dan program yang akan diangkatnya sesuai dengan rencana pembangunan. Bukan asal-asalan.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gowa Suhardi Kamaruddin mengatakan untuk penyusunan visi misi dan program pasangan calon bupati memang harus sesuai dengan RPJPD.
Menurut Suhardi, dalam persiapan paslon menuju Pilkada nanti dipastikan mampu menyusun visi, misi dan program yang sesuai RPJPD yang kemudian dinyatakan ke dalam formulir Model B Pencalonan Parpol KWK.
“Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan para paslon dalam menyusun visi misi dan program nanti yakni KPU harus memastikan indikator penilaian hukum KPU terhadap visi, misi dan program paslon sudah sesuai dengan RPJPD, memastikan metode yang dipakai KPU dalam penilaian naskah visi, misi dan program serta memastikan seluruh info tersebut diketahui semua pihak yang berkepentingan. Memastikan dokumen resmi RPJPD menjadi rujukan Paslon dalam menyusun visi, misi dan program, ” kata Suhardi.
Selain itu, Suhardi juga menegaskan agar seluruh tahapan pencalonan berjalan sesuai tata cara, prosedur atau mekanisme dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (sar/rif)