Site icon ROVINDO

Persoalan Korupsi Perlu Terus Diingatkan

MAROS, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Maros menggelar kegiatan penyuluhan hukum anti korupsi. Kegiatan ini digelar di Baruga A kantor bupati Maros, Selasa (12/12).
Penyuluhan hukum tersebut merupakan rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang jatuh setiap tanggal 9 Desember.
Mengusung tema ‘Sinergitas Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju’. Hadir langsung Bupati Maros, AS Chaidir Syam yang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terlaksananya kegiatan Hakordia 2023.

Menurutnya, suatu kewajiban bagi pemerintah daerah untuk senantiasa memberikan paparan terkait hukum anti korupsi.
”Persoalan korupsi perlu kita terus ingatkan. Untuk langkah awal, kita fokus pada pencegahannya. Semuanya sudah diatur. Ada aturan mainnya. Jika dilanggar, berarti sudah ada indikasi korupsi,” bebernya.
Sesuai temanya, sebut Chaidir, ada kata sinergi yang berarti harus ada sebuah kolaborasi dari seluruh pihak. Juga ada kata berantas. Tidak boleh ada toleransi untuk korupsi. Hanya ada hitam dan putih. Tidak ada kata abu-abu untuk kasus korupsi.
”Jika ASN terpidana korupsi dengan putusan Tipikor inkrah, maka akan diberhentikan tanpa melihat berapa lama hukuman pidana yang diterima ASN. Sekalipun hanya divonis satu atau dua hari, tetap akan diberhentikan. Ini aturan tegas untuk kasus korupsi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekda Maros, Sulastri, menyampaikan, upaya pencegahan tindak pidana korupsi salah satunya yakni dengan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum anti korupsi.

Ini juga menjadi momentum yang tepat untuk mengupgrade pemahaman mengenai tindak pidana korupsi dan menumbuhkan nilai-nilai anti korupsi.
”Ini sebagai bentuk dukungan dan upaya penyadaran hukum penyelenggara pemerintahan daerah dan masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Kabupaten Maros. Diberikan penanaman nilai-nilai anti korupsi yang meliputi kejujuran, kemandirian, kedispilinan, tanggungjawab, sederhana, keberanian, dan keadilan,” katanya.
Bekerja sama Kejaksaan Negeri Maros dan Kepolisian Resor Maros, penyuluhan hukum ini berlangsung selama satu hari. Melibatkan Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Maros yang terdiri dari perangkat daerah, kecamatan, dan bagian lingkup Sekda dengan keseluruhan peserta 100 orang. (ari/c)

Ketgam:

source

Exit mobile version