Perseroda Amankan Aset Pemprov Senilai Rp30 Miliar

MAKASSAR, BKM — Perusahaan Daerah (Perseroda) Sulsel kembali mengamankan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) senilai Rp30 miliar. Aset tersebut berupa sembilan unit rumah di Jalan Kopral Satu Harun, Kecamatan Ujung Tanah. Tanah dan bangunan itu merupakan eks Perusahaan Minyak Nabati Yasa.
“Aset tersebut adalah barang daerah Pemprov Sulsel yang dipisahkan pengeloloaannya (penyertaan modal) pada Perseroda atau PT Sulel Citra Indonesia,” terang Direktur Utama (Dirut) PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) atau Perseroda Sulsel Yasir Machmud di Cafe The Icon, Jalan Metro Tanjug Bunga, Selasa (30/8).

Yasir menerangkan, legal standing tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 314 b/X/65 Tanggal 1 Oktober 1965 tentang Organisasi BAPPIDA Sulawesi Selatan dan Perusahaan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dengan Unit Produksi Dalam Tiap Perusahaan Daerah.
Kemudian, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1976
Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan yang ditetapkan di Ujungpandang pada tanggal 13 Juli 1976 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 6 Seri D pada tanggal 27 Oktober 1977).

Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 973/VII/1987 Tanggal 22 Juli 1987 tentang Penyerahan Pengelolaan dan Pendayagunaan Unit-unit Asset Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan Kepada Direksi Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 226).

The post Perseroda Amankan Aset Pemprov Senilai Rp30 Miliar appeared first on Berita Kota Makassar.

source