Site icon ROVINDO

Pernikahan Pelajar SMP tak Libatkan Aparat Pemerintah

BULUKUMBA, BKM — Pernikahan anak usia dini kembali terjadi di Sulawesi Selatan. Kali ini di wilayah Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba. Seorang remaja pria berinisial AL yang baru berusia 12 tahun, mempersunting gadis P yang berumur 15 tahun. AL berasal dari Kabupaten Bantaeng, sementara P warga Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang. Pernikahan pelajar SMP tersebut viral beredar di media sosial.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Bulukumba Irmayanti Aswani, mengaku telah mengunjungi kedua mempelai tersebut. Ia memastikan bahwa hal ini terjadi karena adat yang mengharuskan mereka untuk menikah di usia dini, meskipun belum dewasa secara fisik dan mental.

Irmayanti berjanji akan melakukan bimbingan dan mengawasi kedua mempelai di bawah umur tersebut. ”Kita akan dampingi mereka,” ujarnya.

Dikonfirmasi terkait pernikahan yang anak usia dini di Kabupaten Bulukumba, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulsel Andi Mirna, menjelaskan bahwa tidak satupun keterlibatan aparat pemerintahan dalam pernikahan yang dilangsungkan. Keduanya dinikahkan oleh imam masjid setempat. .
“Yang menikahkan mereka bukan aparat, melainkan imam masjid. Ada undang-undang tentang tindak kekerasan seksual, siapapun yang terlibat akan diproses hukum. Dari DP3A Bulukumba sudah melakukan pendampingan. Selain bisa berdampak buruk bagi kesehatan, pernikahan dini juga berpotensi memicu kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia. Melalui peraturan perundang-undangan di Indonesia, batas minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan,” terang Andi Mirna, Selasa (27/12).
Selama ini, lanjutnya, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya remaja putri untuk tidak melahirkan sebelum 19 tahun. ”Saya sudah diinformasi bahaya menikah di bawah umur dari sisi stunting dan bahaya lainnya.
Patut diperhatikan mengenai batas usia minimal seseorang boleh menikah. Undang-undang mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun,” jelasnya.

The post Pernikahan Pelajar SMP tak Libatkan Aparat Pemerintah appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version