Perda Baru Lindungi Guru dari Konflik

MAKASSAR, BKM — Para guru di Makassar boleh bernapas lega. Para pahlawan tanpa tanda jasa itu kini dibentengi dengan beleid baru, yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru.
Dengan hadirnya regulasi tersebut, para pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual. Perda itu disahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Senin (1/8) di gedung DPRD Makassar, Jalan AP Petta Rani.
Juru Bicara Pansus Perlindungan Guru Sangkala Saddiko, menjelaskan bahwa secara formatif, guru memang telah mendapatkan perlindungan sebagaimana ketentuan pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pada ayat 1 disebutkan, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi dan atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas rumusan UU tersebut dengan memberikan dan mewajibkan adanya perlindungan kepada guru sesuai tugasnya.
Sementara pada ayat dua menjelaskan ruang lingkup yang meliputi perlindungan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, meliputi hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Ketentuan ini membedakan antara perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja.
“Namun, pada implementasinya, seringkali guru tidak mendapatkan perlindungan dalam menjalankan profesinya,” ungkap Sangkala Saddiko, kemarin.
Ia mencontohkan fenomena perilaku siswa yang tidak mematuhi perintah guru perlu memperoleh teguran agar tidak mengulangi perilaku tersebut. Namun, hal tersebut belum tentu dilaksanakan oleh siswa.

The post Perda Baru Lindungi Guru dari Konflik appeared first on Berita Kota Makassar.

source