Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Serahkan Tiga Tersangka

MAKASSAR, BKM — Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan kegiatan tahap II atau penyerahan 3 tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan dilakukan dalam perkara tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak Rp68.788.603.000.

Adapun ketiga tersangka tersebut, yaitu JR (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP), SD (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) dan EB (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3). Proses tahap II dilaksanakan di Lapas Kelas IA Makassar. Proses tahap II ini dihadiri 6 orang Penyidik dan Jaksa penuntut Umum.
Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh tim JPU Kejati Sulsel di Lapas Kelas IA Makassar selama 20 hari terhitung Kamis (6/2) sampai Selasa (25/2).
”Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,” kata Soetarmi.

Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka yakni JRJ selaku Dir. Cab. PT. Karaga Indonusa Pratama (PT. KIP) telah mengajukan Termin XI (Mc 23), dengan alasan menjadi target pencapaian prestasi proyek, tersangka JRJ lalu meminta dan mengarahkan saksi Sardilla als.
Kemuduan Dila selaku PM untuk mengajukan Termin 11 (MC 23), dengan menyampaikan bahwa ia (tersangka JRJ) sudah koordinasi dengan pihak Kepala Satker terkait rencana pencairan termin XI tersebut.

Padahal bobot fisik yang ada sebelum pengajuan Mc23 dengan bobot 67.171 senyatanya juga belum mencapai 61,782 persen. Melainkan hanya sebesar 53 persen. Hal ini bersesuaian dengan opname terakhir (sebelum pemutusan kontrak) tanggal 4 Januari 2023 yang dilaksanakan PPK dan Konsultan Pengawas, bobot fisik yang diperoleh hanya sebesar 52,171 persen dan pada saat dilakukan perhitungan fisik oleh ahli dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman & Pertanahan Provinsi.
Sehingga diperoleh Kesimpulan, bobot dilapangan hanya sebesar 55.52 persen. Selain itu, tersangka JRJ juga telah mempergunakan uang yang bersumber termin 1 s/d 11 pada pembayaran paket C3 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukkan.

Selain itu, tersangka JRJ juga telah mempergunakan uang yang bersumber termin 1 s/d 11 pada pembayaran paket C3 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukkan.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, akibat perbuatan ketiga tersangka menyebabkan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen (berdasarkan pemeriksaan fisik ahli) yang merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, senilai Rp8.092.041.127.

Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (yus)

source

Leave a Reply