Site icon ROVINDO

Penyidik Minta AMC Kejagung Lacak DPO Kasus Pasar Butung

MAKASSAR, BKM — Usai menetapkan tersangka Andri Yusuf sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar meminta kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melacak keberadaan pengelola Pasar Butung tersebut.
Tersangka Andri Yusuf terjerat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung yang tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak 2019, hingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp15 miliar.

Andri Yusuf ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022. Ia disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari, mengatakan bahwa semenjak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, AY sudah tiga kali mangkir dan telah dipanggil secara patut oleh penyidik. Hanya saat pemeriksaan saksi saja tersangka AY memenuhi panggilan.

”Ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, AY justru tidak berlaku kooperatif dan menghilang. Makanya tim penyidik menetapkan status AY sebagai DPO. Kita sudah meminta AMC Kejagung untuk melacak keberadaanmua. agar tersangka bisa kita tangkap,” ujar Andi Sundari, Jumat (2/8).
Dengan melibatkan AMC Kejagung RI dalam melacak keberadaan AY, kata Andi Sundari, akan memudahkan bagi penyidik untuk menangkap AY yang telah berstatus DPO. Meski begitu, Andi Sundari berharap agar tersangka bisa bersikap baik dan mau datang menyerahkan dirinya.

The post Penyidik Minta AMC Kejagung Lacak DPO Kasus Pasar Butung appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version