Site icon ROVINDO

Penyidik Kembangkan Keterangan Pimpinan KelompokTaklim Makrifat

MAKASSAR, BKM — Penyidik Polrestabes Makassar terus mengembangkan keterangan pimpinan Kelompok Taklim Makrifat untuk mencari tersangka lainnya.
Pengembangan ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Kelompok Taklim Makrifat berinisial Z. Penangkapan terhadap Z dilakukan tim Jatanras Polrestabes Makassar di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, beberap hari lalu.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, mengemukakan, Z diamankan karena terduga penganut ajaran sesat. Pria yang diamankan berinisial Z alias Mr TM.
Lelaki Z diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat di Kecamatan Makassar terkait adanya aliran sesat. Seperti halnya dikatakan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat press release bersama pengurus MUI di aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes mengungkapkan, Polrestabes Makassar melakukan proses penyelidikan dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait adanya aliran sesat.
”Dia (Z) melakukan ajaran sesat atau penistaan agama lewat akun YouTube,” ungkapnya.
Lanjut Kapolrestabes Makassar mengemukakan, lelaki Z diamankan tim Jatanras Polrestabes Makassar di tempat persembunyiannya, yakni di Kota Bogor, Jawa Barat.
Saat ini tersangka Z telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut. ”Tersangka Z ini adalah pimpinan dari kelompok Taklim Makrifat yang sudah kurang lebih dua tahun menjalankan dakwah,” ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Modus operandi Z dengan banyak menganjurkan pengikutnya untuk bersedekah melalui dirinya. Lelaki Z menganjurkan kepada para pengikutnya atau jemaahnya untuk banyak bersedekah melalui tersangka.
Juga, ketika dakwah selalu melakukan perekaman video dan diposting melalui YouTube. Selain itu, tersangka Z dalam tayangan video mengaji tidak penting bahkan menyebut bahwa Tuhan itu lakilaki. Tersangka Z Juga mengucapkan penghinaan terhadap ulama dengan kata ‘Jancok’.
Lanjut Mokhamad Ngajib, sesuai pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Tersangka dapat dipidana penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal sekitar Rp1 miliar. (jul)

source

Exit mobile version