Site icon ROVINDO

Pensiunan ASN Tersangka Kasus Cabul

PAREPARE, BKM — Kepolisian Resort Kota Parepare merilis kasus pencabulan tersangka Ai pensiunan PNS (65) yang merudapaksa anak dibawa umur inisial Sr (9) yang terjadi di Kelurahan Lakessi Kecamatan Soreang Parepare, Rabu (8/2) lalu.
Pelakunya, lelaki paruh baya berinintial AI yang telah ditetapkan sebagai tersangka, usai dilakukan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah saksi dan barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengemukakan, peristiwa itu terungkap setelah korban yang berusia tujuh tahun mengadukan kekerasan seksual tersebut pada orang tuanya, Jumat (3/1) pekan lalu sekitar pukul 11.30 Wita.
“Pelaku merupakan pensiunan PNS Kabupaten Sidrap, yang masih terhitung tetangga korban. Kekerasan seksual itu terjadi saat korban berbelanja di warung milik pelaku,” jelasnya.

Pelaku, sempat dimassa warga setempat yang mengepung rumah pelaku karena tersulut emosi. Namun aksi tersebut berhasil diredam setelah dengan sigap personel kepolisian melakukan pengamanan terhadap pelaku.
“Kita juga telah melakukan gelar perkara di TKP yang juga kediaman pelaku. Barang bukti yang turut kita amankan, pakaian milik korban dan pakaian pelaku yang digunakan saat kejadian,” papar Deki.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 81, ayat 2 Jo pasal 76D subsider pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentng perubahan ke 2 atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. “Ancaman hukumannya, maksimal15 tahun penjara,” ungkap Deki.
Terkait korban, kata Deki, kini dalam pengawasan orang tuanya, dan akan mendapat pendampingan untuk pemulihan psikisnya pasca kejadian. “Sudah kita koordinasikan dengan pihak PPA,” tandasnya. (mup/C)

The post Pensiunan ASN Tersangka Kasus Cabul appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version