Penjaga Pintu Air di SDA-CKTR Protes tak Bisa Ikut PPPK
axel wiryanto
Tuesday, 15 October 2024 16:29 pm
dibaca 39 kali

MAKASSAR, BKM–Sejumlah pegawai dari Pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan Operasi dan Pemeliharaan (TPOP) Jaringan Irigasi atau Penjaga Pintu Air di Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang (SDA-CKTR) protes tak bisa ikut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Jenderal Lapangan TPOP atau Penjaga Pintu Air, Gideon mengatakan, pihaknya butuh diakomodasi dan butuh kepastian untuk bisa ikut seleksi PPPK.
“Tuntutan kami, kami butuh kepastian untuk ikut seleksi PPPK, itu pertama. Kedua tidak ada kata tidak, kami harus dipastikan bisa mengikuti seleksi PPPK,” ujarnya, di SDA-CKTR Sulsel, Senin (14/10).
Gideon mengaku, pihaknya yang sebanyak 1.300 orang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami kurang lebih 1.300 orang di Provinsi Sulsel tidak pernah diikutkan seleksi di Oktober ini. Padahal kami semua masuk database BKN.

Kami punya bukti faktual dan kami bukti uji publik,” tegasnya.
Gideon juga bilang, ia dan teman-temannya sudah ada yang mengabdi selama 15 tahun dan tak pernah protes soal gaji yang diberikan.
“Itu kemarin disampaikan kepala dinas bahwa pemindahan database harus dilakukan bisa dipastikan untuk dibuka formasinya.Ada yang 15 tahun mengabdi. Bagaimana nasib kami, kami bekerja tidak pernah mengenal lelah sepanjang hari kami tidak pernah mengatakan tidak selama petani membutuhkan kebutuhan air,” ungkapnya.
Adapun massa aksi yang menduduki Kantor Dinas SDA-CKTR Sulsel sebanyak 700 massa.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengaku kesulitan mengakomodasi tenaga TPOP untuk seleksi PPPK 2024. Hal tersebut karena status kepegawaian mereka tidak berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.

“Dalam rangka pengadaan PPPK di Sulsel, ada dua status staf (kepegawaian), ya.

Yang diangkat melalui surat keputusan (SK) gubernur, kemudian melalui satuan kerja,” ujar Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDA CKTR) Sulsel Andi Darmawan Bintang kepada wartawan di kantornya, Senin (14/10) usai aksi para penjaga pintu air.
Menurut Darmawan, TPOP merupakan pekerja di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan tidak bisa secara otomatis mendaftar sebagai PPPK di Pemprov Sulsel. Status kepegawaian mereka tidak berada di bawah kendali Pemprov Sulsel.
“Khususnya untuk penerimaan PPPK di Sulsel adalah pegawai yang dipekerjakan oleh Pemprov Sulsel. Otomatis yang dibiayai oleh APBD. Sementara, rekan-rekan dari TPOP, yang mempekerjakan mereka adalah Kementerian PUPR,” tambahnya.

Pemprov Sulsel, lanjutnya, telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Konsultasi tersebut terkait kemungkinan pendaftaran TPOP dalam seleksi PPPK yang berlangsung hingga 19 Oktober mendatang.
“Tentu hal ini kita sudah konsultasikan dengan KemenPAN-RB. Kita sudah mengirimkan, terutama database-nya teman-teman TPOP, apakah mereka bisa mendaftar PPPK sampai 19 Oktober ini atau ada hal lain yang menjadi kebijakan,” bebernya.

Darmawan juga menegaskan bahwa tidak ada tenaga TPOP yang diberhentikan.

Hal ini menjawab ada informasi beredar soal TPOP akan diberhentikan karena statusnya tidak ada lagi pada 2025 mendatang.
“Itu (tenaga TPOP) akan tetap ada. Jumlahnya sekarang 1.300 orang. Dulunya 1.900 orang, tetapi 600 orang di antaranya sudah diambil kembali oleh pemerintah pusat. Jadi, (yang 600 orang) sudah melekat di kementerian. Sementara, yang 1.300 orang tetap melekat di satuan kerja di bawah Dinas SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sulsel,” ungkapnya.
Darmawan juga menekankan persoalan database tenaga TPOP ini menjadi kewenangan pusat sehingga Pemprov Sulsel tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengalihan database tersebut. Namun, dia menambahkan tidak ada larangan bagi tenaga TPOP untuk mendaftar PPPK meski mereka harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan.
“Pengalihan database itu adalah kewenangan pemerintah pusat. Sebab, database mereka waktunya di daftar, kan, ada di BKN (Badan Kepegawaian Negara). Makanya saya bilang, saya tidak mempunyai kekuatan untuk memindahkan kecuali ada kebijakan nasional,” tuturnya.(jun)

source