Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap I Molor ke Tahun Depan

MAKASSAR, BKM — Pengumuman kelulusan aparatur sipil negara (ASN) kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama rencananya bakal diumumkan hari ini, Selasa (31/12).
Namun, pengumuman tersebut ditunda awal Januari 2025 mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, setelah mengikuti rapat zoom dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), disampaikan adanya perubahan jadwal.
Pengumuman kelulusan baru akan disampaikan pada 7 Januari 2025 mendatang.

“Jadi setelah rapat zoom dengab Kemenpan RB, terjadi perubahan jadwal ke 7 Januari 2025 mendatang,” kara Akhmad Namsum saat ditemui di Kantor Wali Kota Makassar, Senin (30/12).
Dia melanjutkan, pihaknya sisa menunggu informasi dari pusat terkait jadwal pengumuman kelulusan ASN PPPK khusus tahap I khusus untuk Pemkot Makassar.
Seperti diketahui, seleksi ASN Kategori PPPP tahap pertama diikuti sebanyak 5060 pelamar yang merupakan Laskar Pelangi lingkup Pemkot Makassar.
Dari jumlah pelamar tersebut, sebanyak 4815 berebut untuk posisi tenaga teknis, 185 tenaga guru, dan 60 orang untuk tenaga kesehatan.
Akhmad Namsum mengatakan, dipastikan ada formasi yang tidak bisa dipenuhi.

Untuk tenaga guru, formasi yang disiapkan sebanyak 240. Sementara yang melamar hanya 185 orang. Begitu juga dengan formasi tenaga Kesehatan. Jumlah pelamar hanya sebanyak 60 orang. Padahal formasi yang disiapkan sebanyak 234.

Sementara persaingan untuk berebut formasi tenaga teknis akan cukup ketat. Pasalnya jumlah formasi yang disiapkan sebanyak 1.643. Sementara pelamarnya cukup membeludak yakni 4.815.
Total kuota PPPK Pemkot Makassar tahun ini adalah sebanyak 2.117.

Karena dipastikan masih ada kuota yang belum terpenuhi di seleksi tahap I, maka Pemkot Makassar kembali membuka seleksi PPPK tahap kedua.
Pendaftar seleksi sudah mulai berproses dan berakhir kemarin.
Di tahap I, seleksi hanya bisa diikuti oleh Laskar Pelangi yang masuk kategori K2 dan terdaftar di database BKN.
Sementara untuk tahap kedua, akan diikuti Laskar Pelangi di luar kategori K2 dan tidak tercatat di database. Namun sudah menjadi tenaga Laskar Pelangi di Pemkot Makassar dengan masa kerja minimal dua tahun. (rhm)

source

Leave a Reply