MAKASSAR, BKM — Dalam beberapa waktu terakhir, angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri, mengalami peningkatan cukup signifikan.
Apalagi, pengiriman PMI tersebut ada yang tidak sesuai aturan atau unprosedural. Kondisi ini telah mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Seperti disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Nur Eny Yahya, pengiriman PMI unprosedural menjadi pintu masuk kasus kekerasan hingga masalah lainnya bagi pekerja.
”Angka PMI unprosedural sangat tinggi, khususnya di Sulsel. Sehingga dipandang perlu adanya regulasi perlindungan buruh migran melalui kewenangan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa. Sehingga buruh migran dapat bekerja di luar negeri melalui prosedur dan mendapat perlindungan hukum dari pemerintah,” kata Nur Eny Yahya di sela acara Fokus Grup Diskusi (FGD) Serikat Buruh Migran (SBMI) bekerjasama United Nations Development Programme (UNDP) di Fave Hotel Losari, pekan lalu.
Turut hadir Heri Supriyatno selaku Kasubdit Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Direktorat SUPD 4 Kemendagri, Wisnu Hartawan selaku penyusun bahan kebijakan Kementerian Dalam Negeri, Clarissa Tanurahardja selaku Technical Officer UNDP Indonesia dan Hariyanto selaku Ketua Umum SBMI.
Nur Eny menyebutkan, selama ini PMI unprosedural punya keinginan bekerja ke luar negeri sesuai aturan dari pemerintah. Namun mereka mengeluhkan harus mengurus administrasi yang sangat berbelit-belit. Selain itu, ada juga sebagian tidak paham soal prosedur yang benar. Ditambah adanya iming-iming menarik dari para cukong pekerja luar negeri.
”Kami berharap melalui FGD ini, dapat menyusun dan melahirkan rekomendasi yang dapat memudahkan pekerja migran yang ingin bekerja di luar negeri melalui kemudahan layanan. Sehingga tak ada lagi kata buruh migran ke luar negeri tanpa izin dan pulang meminta perlindungan pemerintah,” paparnya.
Diungkapkan, bersama DPRD Sulsel, Pemprov Sulsel telah membuat Perda yang mengatur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan telah dibentuk Satgas TPPO. Diharapkan dengan adanya aturan dan Satgas ini bisa mengurangi pengiriman PMI unprosedural.
Sementara itu, Peneliti SBMI, Dios, menambahkan, pemerintah telah mengatur perlindungan buruh migran melalui UU Nonor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.
Tetapi masih terdapat kendala dalam memaksimalkan perlindungan buruh migran seperti peraturan turunan UU No. 18 Tahun 2017 berupa Peraturan Daerah (Perda).
”Perlu adanya regulasi turunan dari Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Desa terutama dalam hal penganggaran perlindungan PMI. Olehnya itu, kami melakukan FGD agar dapat mendorong regulasi hingga ke tingat desa,” pungkasnya. (uj)
The post Pengiriman PMI Unprosedural Pintu Masuk Kasus Kekerasan appeared first on Berita Kota Makassar.