Pengedar Upal dari Lutim Ditangkap di Makassar
axel wiryanto
Thursday, 16 June 2022 16:11 pm
dibaca 325 kali

MAKASSAR, BKM — Seorang pengedar uang palsu (Upal) bernama Mesdin (25), dari Desa Sonerejo,  Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), ditangkap anggota Polsek Tamalate di rumah kos Tirta, Jalan Perjanjian Bongaya, Kota Makassar.
Pengungkapan Upal oleh anggota Polsek Tamalate didampingi Panit 1, Ipda Abdul Latif, setelah didata dan dikembangkan keterangannya selama dua minggu, tak satupun jaringan pengedar lain yang diungkap.

Demikian antara lain disampaikan Kapolsek Tamalate, Kompol Irwan Tahir didampingi Wakapolsek Tamalate, AKP H Ramli JR, dan Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Gunawang, melaksanakan press release di kantor Polsek Tamalate, Selasa sore (14/6).
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Tamalate, Kompol Irwan Tahir mengemukakan, pelaku yang diamankan saat ini adalah orang yang menerima dan mengedarkannya. Mesdin sendiri diamankan personel kepolisian pada Rabu, 1 Juni 2022.
”Sedangkan untuk jaringan pengedar uang palsu ini, masih dalam pengembangan dan masih dalam internal kami dan belum bisa diekspos. Dan sudah banyak warga yang menerima uang ini, saat ini masih dalam pengembangan di lapangan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam pengedaran uang palsu,” kata Kompol Irwan Tahir seraya menambahkan, total uang palsu tersebut sebanyak Rp100 juta. Sedangkan jumlah yang telah tersebar sebanyak Rp40 juta.

Kapolsek Tamalate menambahkan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat anggota Opsnal Polsek Tamalate melakukan patroli hunting. Personel mendapat informasi dari warga bahwa adanya penghuni kos yang memiliki gerak gerik mencurigakan.
Anggota Resmob Polsek Tamalate langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku tersebut. Petugas mendapati barang bukti uang palsu di dalam kos yang siap dikirim.
Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolsek Tamalate untuk diinterogasi. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu yang dibeli dari seorang agen uang palsu bernama perempuan bernama Cika dari Jakarta melalui telegram.

The post Pengedar Upal dari Lutim Ditangkap di Makassar appeared first on Berita Kota Makassar.

source