Site icon ROVINDO

Pengangguran Jadi PR Bagi Pj Bupati Takalar

MAKASSAR, BKM — Masa jabatan Setiawan Aswad sebagai Penjabat Bupati Takalar akhirnya diperpanjang. SK perpanjangan jabatan itu diserahkan Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (22/12). Di saat bersamaan juga diserahkan SK perpanjangan jabatan kepada Andi Bakti Haruni sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Sulsel.
Bahtiar mengatakan, banyak yang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pj Bupati Takalar. Salah satunya tingkat pengangguran di Takalar yang masih mengalami peningkatan 3,58 persen pada Agustus 2023 dari 2,63 persen di 2022 lalu.
Meski begitu, kata Bahtiar, Kabupaten Takalar yang sebelumnya masih tercatat sebagai daerah dengan angka prevalensi stunting tinggi, belakangan ini mengalami penurunan yang signifikan. Berdasarkan data SSGI pada tahun 2022, prevalensi stunting di daerah ini sebesar 31,1 persen. Angka ini menurun jauh dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 34,7 persen.

“Takalar beberapa tahun ini lumayan baik perkembangannya. Prevelansi stunting mengalami penurunan. Takalar termasuk daerah yang menjadi perhatian kita,” ucap Bahtiar dalam sambutannya.
Ia juga menekankan terkait percepatan akses keuangan di daerah hinga ke pelosok dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) harus kita gerakkan sampai ke desa-desa dan kampung. Karena membangun Sulsel ini uangnya itu sangat sedikit sekali,” terangnya.

Sementara, tantangan ke depan bagi Plh Bappelitbangda Andi Bakti Haruni adalah harus mengerjakan rancangan pembangunan yang akan menentukan nasib Sulsel 20 tahun mendatang.

“Bagaimana kondisi Sulsel hari ini dan 20 tahun ke depan, akan menjadi apa. Kondisi udara kita 36 derajat kemarin, 20 tahun ke depan bagaimana? Bagaimana dengan jumlah penduduk? Bagaimana pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru? Bagaimana Sulsel dapat terkoenksi di semua daerah. Ini harus didiskusikan. Jadi harus fokus,” pesan Bahtiar.

Ia menerangkan bahwa penyerahan SK Mendagri untuk perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Takalar diatur dalam Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Penjabat Gubernur, Bupati atau Wali Kota dapat diperpanjang setelah satu tahun. Bisa orang yang berbeda dan bisa juga orang yang sama. Itu bunyi Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,” jelasnya. (jun)

source

Exit mobile version