Site icon ROVINDO

Pengajuan Pindah Memilih Akan Berakhir 15 Januari

MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui KPU Provinsi Sulawesi selatan mewanti-wanti para pemilih di Pemilu 2024 untuk segera mengurus pindah memilih.
Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto menegaskan bahwa KPU masih membuka loket bagi masyarakat umum untuk mengurus pindah memilih di tempat pemungutan suara (TPS) daerah manapun dituju dan berlaku bagi semua warga negara Indonesia.
“Jadi, proses di loket 24 daerah tetap berjalan melayani warga yang hendak mengurus pindah memilih. Bagi warga ingin mecoblos di tempat kerja atau dimanapun. Secepatnya mengurus sesuai yang dipersyaratkan,” ujar Romy, Kamis (11/1).

Romy menegaskan jika hingga batas waktu tanggal 15 Januari, KPU tak lagi memperpanjang terkait kepengurusan pindah memilih. Oleh sebab itu, diharapkan masyarakat mengurus pindah sebelum ditutup tahapan tersebut.
“Kami tegaskan tak diperpanjang, karena pindah memilih dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Jadi selambat-lambatnya 15 Januari itu batas mengurus pindah memilih,” tegasnya.

Secara umum syarat pengajuan pindah memilih, pemilih dapat membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit.
Ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah memilih. Kondisi tersebut di antaranya yakni menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.

Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.
Romy menambahkan, jika batas waktu tanggal 15 Januari. Maka sisa waktu kini 2 hari lagi. Bagi pemilih hendak mengurus pindah memilih kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota.
“Waktu batas 2-3 hari lagi, pengajuan pindah memilih dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih,” tukasnya. (jun/rif)

source

Exit mobile version