Site icon ROVINDO

Penerima Dana KUR Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

MAKASSAR, BKM — Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Sejak program dana KUR 2024 diberlakukan, sejak itu juga pemerintah mewajibkan semua penerima dana Kredit Usaha Rakyat agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan itu merupakan salah satu item dalam Peraturan Menteri Ekonomi (Permenko) nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Salah satu hal yang wajib ditaati semua pelaku UMKM adalah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan, itu menjadi aturan yang wajib dipatuhi semua penerima manfaat dana KUR 2024 ini.

”Diwajibkan setiap yang mengajukan KUR untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala BPJamsostek Palopo, Muminati.
Muminati menjelaskan, penerima KUR mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan agar jika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian, maka tidak akan mengganggu stabilitas ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Pelaku KUR yang rerata merupakan pelaku usaha kecil, dinilainya akan lebih sejahtera dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang harus dibayarkan sangat terjangkau. Yakni hanya Rp16.800 setiap bulannya. Apabila ingin mendapatkan manfaat uang tunai ketika sudah tidak bekerja maka ada tambahan program Jaminan Hari Tua dengan iuran menjadi Rp36.800 setiap bulannya.
”Biaya terjangkau namun manfaat yang diberikan sangat berlimpah. Yaitu apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, maka akan dijamin BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan medis. Juga jika terjadi meninggal dunia maka ahli waris yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Dan jika ikut dalam program Jaminan Hari Tua maka akan mendapat manfaat uang tunai juga,” tutup Muminati. (mir)

source

Exit mobile version