Site icon ROVINDO

Penerima Dana Hibah ‘Dimerahkan’

MAKASSAR, BKM — Polemik terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah rumah ibadah tahun anggaran 2022 terus berlanjut. Badan Keuangan dan Aset Daerah mengancam akan memblacklist penerima dana hibah yang tak kunjung menyerahkan laporannya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Salehuddin, menegaskan bahwa penerima hibah rumah ibadah ini akan disanksi “dimerahkan” alias tak akan masuk daftar penerima selanjutnya sampai ada laporan.

“Kalau belum sampaikan laporan dana hibah tetap “dimerahkan”. Tahun ini penerima hibah sebelumnya yang tidak buat laporan tidak boleh dapat dana hibah,” ujarnya, Selasa (14/5).

Pejabat yang karib disapa Boby ini menerangkan bahwa adanya sanksi ”memerahkan” ini merupakan aturan baru dalam peraturan gubernur (Pergub). Tujuannya, untuk memberi peringatan dan efek jera kepada penerima dana hibah untuk melakukan kewajibannya.

“Jadi sudah kita atur di Pergub yang baru. Sanksinya itu tidak boleh diberikan hibah lagi sampai dipertanggungjawabkan dana hibah sebelumnya, harus diselesaikan. Dulu kan belum ada itu sanksi,” terangnya.

Hingga saat ini, kata Boby, masih menjadi kewenangan Biro Kesra (Kesejahteraan Rakyat) Sulsel untuk mendesak ke penerima hibah agar segera memberikan laporannya.

Dijelaskan, pihak BKAD Sulsel belum dapat intervensi terlalu jauh karena saat ini temuan dana hibah rumah ibadah yang dilaporkan masih dilakukan pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Sulawesi Selatan.

“Jadi kalau dari kami, ketika BPK sudah memberi penekanan baru kami menyurat. Karena itu kan masih jadi tanggung jawab dari Biro Kesra. Jadi masjid apa yang belum menyampaikan laporan masuk dalam daftar pemeriksaan BPK. Karena paling lambat harusnya selesai, tiga bulannya dia sudah laporkan. Jadi tiga bulan setelah pelaksanaan pengerjaan selesai,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Kesra Erwin Sodding menyebut, dari Rp14 miliar dana hibah rumah ibadah yang disalurkan, kini tertinggal ratusan juta yang belum melapor. Diharapkan dalam waktu dekat semuanya sudah dilaporkan.

“Sisa Rp200 jutaan dari Rp14 miliar. Itu pun sudah segera dimasukkan,” ucap Erwin.
Lebih jauh diterangkan, mekanismenya nanti jika semua laporan sudah masuk, pihaknya akan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebelum diserahkan ke BPK Perwakilan Sulsel.

Bahkan, Biro Kesra Sulsel dengan pihak penerima membuat grup bersama untuk memudahkan koordinasi dan mempercepat perampungan laporan.

Diketahui, BPK Perwakilan Sulsel mengungkapkan temuannya atas laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah Tahun 2022.

Erwin Sodding menepis anggapan bahwa dana hibah ini dianggap sebagai penyelewengan dan terindikasi kerugian negara. Tapi ini hanya LPj dari penerima hibah yang lamban.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan atensi serius terhadap masalah ini dan segera memenuhi syarat administrasi dalam pelaporan BPK. (jun)

source

Exit mobile version