Penataan Kawasan Kumuh Sasar 223 Rumah
axel wiryanto
Monday, 08 May 2023 13:35 pm
dibaca 367 kali

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar akan melakukan penataan kawasan kumuh yang ada di wilayah Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Mariso. Lokasi yang terpilih adalah Jalan Dahlia Lorong 312 Mattoanging. Sebanyak 223 bangunan atau rumah di kawasan tersebut akan direhabilitasi.

Bahkan ada yang akan dibangun baru karena kondisinya memang sangat memprihatinkan.
Penataan kawasan kumuh ini merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bernama Dana Alokasi Khusus (DAK) Integrasi. Bukan hanya menata perumahan, tapi juga akan dilakukan penataan saluran drainase, jalan lingkungan dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

“Kita berharap di 2024 tidak hanya Bontorannu saja.

Mudah-mudahan di 2024 ada kecamatan lain yang bisa,” ungkap Fatma.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Makassar Nirman Mungkasa, menerangkan dari 223 rumah yang menjadi sasaran program, 60 rumah yang kondisinya cukup memprihatinkan akan dibangun baru. Sementara 163 rumah akan direnovasi.
Dia melanjutkan, saat ini pihaknya bersama tim pendamping sementara melakukan verifikasi terkait kepemilikan lahan. Persoalan lahan merupakan faktor penting, karena walaupun sudah masuk dalam pendataan, namun bila rumah tersebut tidak mengantongi sertifikat hak milik, maka tidak akan dibangun. “Minggu depan kita akan koordinasi dengan BPN terkait sertifikat lahan ini,” kata Nirman.

Lebih jauh dikemukakan, untuk melaksanakan program ini, Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran sebesar Rp15 miliar. Rinciannya, untuk alokasi bangun baru dianggarkan Rp50 juta per rumah.

Sementara yang masuk kategori rehab sebesar Rp20 juta. Sementara untuk IPAL dialokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar.
“Khusus untuk IPAL, alokasi anggaran yang disiapkan sebesar Rp1 miliar. Untuk IPAL ini, mulai besok (hari ini) kita sudah mulai sosialisasi,” jelas Nirman.
Dia menambahkan, beberapa kriteria harus dipenuhi warga yang rumahnya akan dibedah. Di antaranya, mengantongi sertifikat hak milik, sudah berkeluarga, masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah. (rhm)

The post Penataan Kawasan Kumuh Sasar 223 Rumah appeared first on Berita Kota Makassar.

source