Pemprov Temukan Dua Pelamar PPPK Diduga Memalsukan Suket

MAKASSAR, BKM — Dua pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode I Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan diduga memalsukan Surat Keterangan (Suket) demi masuk PPPK.Keduanya berinisial FA dan AA.
Dua orang itu awalnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam pengumuman pada 1 November 2024 lalu, namun belakangan menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah diketahui memalsukan Suket dan dinyatakan TMS pada pengumuman, 11 November 2024.

“Yang MS menjadi TMS ini karena belakangan diketahui Suket nya palsu, dan ada Surat dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) nya yang menyampaikan bahwa OPD tersebut tidak pernah menerbitkan Suket atas nama ybs (yang bersangkutan),” tegas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel, Sukarniaty Kondolele, Senin (18/11).
Untuk informasi, Suket ini berfungsi untuk mengkonfirmasi bahwa seseorang masih aktif bekerja di sebuah instansi atau perusahaan dalam kurun waktu tertentu, dan dokumen ini wajib dilampirkan dan juga persyaratan wajib untuk melamar PPPK. Selain itu, surat ini juga diperlukan sebagai bukti legal bahwa pelamar telah memenuhi persyaratan minimal waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat ini wajib ditandatangani oleh pimpinan unit kerja atau pejabat yang berwenang di instansi tersebut. Untuk pelamar PPPK Teknis 2024, surat ini harus mencantumkan informasi bahwa pelamar telah bekerja selama minimal dua tahun berturut-turut di instansi tempat ia bekerja saat ini.
BKD Sulsel juga sebelumnya telah mewanti-wanti para pelamar PPPK, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani. Dia bilang, pengisian data dalam pendaftaran PPPK ini sangatlah penting. Sebab, ketika sudah tersubmit maka tak boleh lagi ada pengulangan. Sementara lanjut dia, ketika ada persyaratan yang tidak sesuai, maka langsung dinyatakan TMS.

“Untuk gelombang satu itu harus terdaftar K-II dan atau data base BKN. Gelombang II cukup dengan minimal dua tahun pengabdian. Untuk syarat mandatori ketiga, ada SPPJ atau surat pernyataan dari pimpinan bahwa yang bersangkutan telah berbakti sekian tahun di jabatan apa. Dan kemudian masih aktif sampai sekarang (yang juga disebut Suket),” kata Yessy saat ditemui, di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 11 Oktober 2024.

Yessy mengingatkan tak melupakan syarat yang penting, seperti syarat administratif, formulir, kemudian berkas pendukung yang di submit di akun SSCASN.
“Contoh, yang dipersyaratkan oleh Panselnas di aplikasi SSCASN itu surat pernyataan dari dinas harus ditandatangani oleh Kepala OPD. Selain daripada itu, berpotensi mereka tidak memenuhi syarat. Walaupun mereka penuhi formasinya, penuhi administrasinya. Jadi yang diharapkan itu mereka memenuhi syarat pendaftaran itu tiga. Harus lengkap dulu, kemudian benar dan jelas,” tukasnya.

Untuk informasi, Suket atau surat keterangan aktif bekerja merupakan salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif, terutama dalam proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya, berdasarkan pengumuman BKD Provinsi Sulsel ada ada dua pelamar PPPK Periode I Lingkup Pemprov Sulsel yang awalnya MS menjadi TMS, gegara dokumen tidak valid. Pengumuman itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman atas nama Pj Gubernur Sulsel, pada tanggal 11 November 2024, di Makassar.
“Pelamar yang terkonfirmasi memiliki dan menyampaikan data dan/atau dokumen yang Tidak Benar/Tidak Valid sehingga status kelulusan pada Seleksi Administrasi dinyatakan Dibatalkan,” demikian tertulis dalam surat pengumuman. (jun)

source