MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Dinas Perhubungan bertemu dengan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto membicarakan persoalan Terminal Mallengkeri, Selasa (15/11). Pertemuan itu juga dihadiri Inspektorat Sulsel dan Kota Makassar, BPKAD, Dinas Pertanahan, serta Direktur PD Terminal Makassar Metro.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sejak Januari 2017, operasional tenaga kerja maupun sarana dan prasarana Terminal Tipe B dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi.
Sekretaris Dinas Perhubungan Sulsel Sri Wahyuni Nurdin menerangkan, secara aturan terminal Mallengkeri yang berstatus tipe B harus dialihkan pengelolaannya ke Pemerintah Provinsi Sulsel. Namun, hingga saat ini terminal yang berlokasi di perbatasan Kota Makassar-Kabupaten Gowa itu masih dalam penguasaan PD Terminal Makassar Metro. Sengkarut ini pun menjadi temuan Irjen Kemenhub yang mempertanyakan kenapa hingga saat ini belum diserahkan ke provinsi.
Sri Wahyuni mengatakan, dari hasil pertemuan dengan wali kota, ternyata saat ini Terminal Mallengkeri tidak lagi menjadi aset Pemkot Makassar. Terminal itu sudah diserahkan ke PD Terminal Makassar Metro dan tercatat sebagai aset perusda milik Pemkot Makassar.
“Soal hasil rapat bersama, pemerintah kota akan menyurat ke Pemprov Sulsel memberikan penjelasan terkait alasan kenapa tidak diserahkannya aset Terminal Malengkeri. Karena ternyata pencatatannya sudah tidak di BPKAD, tapi di PD Terminal,” bebernya.
Pihaknya juga akan berdiskusi dengan pimpinan, dalam hal ini Kepala Dishub Sulsel Muhammad Arafah terkait hasil rapat dengan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
The post Pemprov-Pemkot ‘Rebutan’ Terminal Mallengkeri appeared first on Berita Kota Makassar.