KEPALA Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan, Jayadi Nas mengatakan, masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2025.
Legal services Dia bilang, Presiden Prabowo Subianto memang sudah mengumumkan UMP dengan kenaikan 6,5 persen, namun belum ada indikator apa saja yang digunakan dalam perumusan penetapan UMP itu.
“Presiden kan (sudah mengumumkan) ada kenaikan sekian (6,5 persen) setelah melihat indikator-indikator lain, dan mungkin saja ya. Kami kan belum bisa meraba-raba. Persoalannya sekarang adalah, apa saja yang menjadi indikator dari kenaikan 6,5 persen ini, dasar kenaikan ini diambil dari mana, supaya kita juga tidak salah,” kata Jayadi.
Apapun keputusan dari pemerintah pusat tentu ucap Jayadi, akan mengikuti selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat ke daerah.
“Kami akan menindak lanjuti apa yang menjadi keputusan dari pusat. Jadi kita menunggu dulu, seperti apa Juknisnya, indikator apa, poin mana yang dijadikan dasar gitu loh. Ini belum ada Juknis dan acuan dasar, kami menunggu ini. Kan kita butuh data dari BPS soal ketentuan hidup layak kan, nah itu kita mau lihat semua. Jadi kami menunggu petunjuk teknis dan Juknis dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.
“Mudah-mudahan sudah ada Juknis dan petunjuk, karena ini kan berlaku di 2025,” kunci Jayadi.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, berharap UMP di Sulsel bisa naik 10 persen. Ia juga bilang, pemerintah perlu mendengarkan suara rakyat kecil, seperti buruh dan pekerja.
“Kami harap Pj Gubernur Sulsel ini mendengarkan kami rakyat, dan kami harap Gubernur terpilih bisa membantu pekerja untuk memberikan dorongan ke Pj Gubernur untuk membuat skala upah ini, agar kesejahteraan pekerja kedepan lebih baik dan bisa meningkatkan daya beli masyarakat,” katanya.(jun)