Site icon ROVINDO

Pemprov Klaim LKPj tak Ditolak, Dewan Kecewa Sikap ASS

MAKASSAR, BKM — Hubungan antara Pemerintah Provinsi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sulsel kembali tak harmonis. Hal itu menyusul sikap dewan yang telah menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (20/7) malam.
Hanya saja, Pemprov Sulsel melalui Kepala Biro Hukum Marwan Mansyur menepis jika DPRD telah melakukan penolakan. Marwan yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel Amson Padolo, menjelaskan bahwa Ranperda LKPj tersebut disusun dan diajukan kepada DPRD berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.
“Laporan ini sebelumnya telah diaudit oleh BPK RI, yang hasilnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini telah melalui tahapan pembahasan ranperda dan memiliki ketentuan jadwal untuk penetapannya,” kata Marwan, Kamis (21/7).

Menurutnya, dalam proses pembahasan ranperda tersebut, pejabat definitif Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman berhalangan hadir dengan alasan sementara cuti untuk melaksanakan ibadah haji. Cuti tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Dalam kondisi seperti itu, kata dia, berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa apabila kepala daerah sedang berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
“Hal tersebut sejalan dengan surat Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dapat melaksanakan tugas sehari-hari gubernur. Ini juga berarti bahwa selama pejabat definitif menjalankan cuti, maka jabatan gubernur Sulawesi Selatan diisi oleh sekretaris daerah sebagai pelaksana harian gubernur, dengan kata lain posisi sekretaris daerah tersebut merupakan atribusi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terangnya.
Terkait dengan jalannya rapat paripurna DPRD, Marwan menyampaikan bahwa pada prinsipnya DPRD tidak menolak ranperda tersebut. Hanya saja tidak menerima sekretaris daerah sebagai pelaksana harian gubernur untuk menandatangani naskah persetujuan bersama ranperda.

The post Pemprov Klaim LKPj tak Ditolak, Dewan Kecewa Sikap ASS appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version