Site icon ROVINDO

Pemprov Imbau Hati-hati Memilih Hewan Kurban

MAKASSAR, BKM — Masyarakat di Sulsel sebentar lagi akan menjalankan ibadah Iduladha. Salah satu kewajiban yang mesti dilaksanakan oleh ummat Islam yakni berkurban.
Kendati demikian, ummat muslim dianjurkan untuk berhati-hati dalam memilih dan membeli hewan kurban. Jangan sampai hewan yang akan disembelih itu terkena penyakit berbahaya.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Veteriner, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Sulsel, Sriyanti Haruni mengingatkan masyarakat Sulsel untuk membeli hewan kurban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan alias SKKH.
“Mengimbau kepada masyarakat untuk membeli hewan kurban yang telah memiliki surat kesepakatan hewan sehingga ternak tersebut sudah diperiksa,” ujarnya, kemarin.

Jika telah memiliki SKKH kata Sriyanti artinya hewan tersebut sudah lolos tes dan dinyatakan sehat untuk di konsumsi.
Sriyanti mengakui bahwa anggaran dan petugas yang melakukan pemeriksaan ini jumlahnya terbatas untuk itu kesadaran masyarakat dalam menjadi pembeli cerdas dibutuhkan.
Disnakeswan Sulsel kata Sriyanti juga terus memasifkan sosialisasi dan koordinasi dengan kabupaten/kota mengenai hewan kurban dan waspada penyakitnya.

Termasuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan di jalur lalu lintas ternak dan mengidentifikasi tempat penjualan hewan kurban.
Dari sisi kesehatan kata Sriyanti, mengkonsumsi hewan yang sakit akan menyebabkan masalah kesehatan seperti diare, antraks hingga penyakit kulit.
Lebih lanjut, stok hewan kurban di Sulsel kata Sriyanti sejauh ini ada di angka 135.359 ekor dengan rinciannya 86.331 ekor sapi dan kerbau, serta 49.028 ekor kambing. Sedangkan kebutuhan estimasi kurban di Sulsel sebanyak 46.963 ekor.
“Antara kebutuhan dan ketersediaan masih cukup aman tapi ini angka estimasi karena kita masih menunggu info dari kabupaten kota yang ada di Sulsel,” bebernya.
Disisi Lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel sebelumnya telah menegaskan bahwa hewan sakit tak boleh dikurbankan karena jatuhnya tidak sah.
“Hewan yang sakit tidak boleh disembelih karena tidak sah kurbannya,” kata Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH. Muammar Bakry. (jun)

source

Exit mobile version