MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana untuk mengalihkan anggaran pembangunan Stadion Mattoanging di APBD 2022 guna membayar dana bagi hasil (DBH) ke kabupaten/kota. Hal itu dilakukan karena DBH menjadi kewajiban pemprov dan hak bagi daerah.
Legislator Partai Nasdem di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel Ady Ansar, menjelaskan bahwa dana bagi hasil merupakan kewajiban dari pemprov untuk kabupaten/kota. Alasannya, dana tersebut tidak sepenuhnya milik pemprov, tapi ada juga hak kabupaten/kota sesuai hitungan berdasarkan ketentuan yang ada.
”Untuk dana bagi hasil sebelumnya, kita hanya mampu menyelesaikan selama tujuh bulan. Padahal seharusnya 12 bulan. Karena ada kebutuhan yang sangat dasar, maka bagi hasil tersebut tak diselesaikan hingga akhirnya menumpuk tahun lalu,” ujar Ady Ansar, Minggu (13/11).
Anggota Komisi E DPRD Sulsel ini mengakui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah turun tangan terkait permasalahan ini. Lembaga antirasuah itu memberikan catatan; jangan ditunda, harus dituntaskan.
”Dari mana dananya untuk menyelesaikan dana bagi hasil itu? Anggarannya diambil dari sejumlah program yang kegiatannya tidak berjalan. Pokoknya, semua kegiatan yang tidak berjalannya anggaran kita pakai untuk menutupi,” terang Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulsel ini.
Ia pun menegaskan bahwa bukan hanya anggarann Stadion Mattoanging yang diambil untuk menyelesaikan DBH. Namun semua program kegiatan yang anggarannya tak biasa direalisasikan.
Hanya saja, menurut pengamat pemerintahan dan tata kelola keuangan negara Bastian Lubis menilai hal itu secara administrasi melanggar aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menurutnya, selain secara administrasi, pengalihan anggaran tersebut juga secara politis melanggar dalam aturan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
The post Pemprov Dinilai Langgar Aturan appeared first on Berita Kota Makassar.