Site icon ROVINDO

Pemkot Usul Pengadaan Randis Listrik di APBD 2023

MAKASSAR, BKM — Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle). Dalam Inpres itu, seluruh pemerintah, baik di pusat maupun daerah harus menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas atau operasionalnya.
Menyikapi instruksi tersebut, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan, pihaknya sudah mulai mempersiapkan program pengadaan mobil listrik. Ia menegaskan, pihaknya harus mengikuti instruksi dari pusat. Artinya, program akan direalisasikan secara bertahap.

Paling tidak, untuk tahap awal akan menyasar kendaraan dinas (randis) para pejabat lingkup Pemkot Makassar. Termasuk unsur pimpinan DPRD Makassar.
Diapun sudah menyampaikan langsung ke Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar Adi Rasyid Ali untuk bisa menerapkan kebijakan itu di tahun 2023 mendatang. Diharapkan, pengadaan randis dengan bahan bakar motor listrik ini akan dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 mendatang.
“Paling tidak tahap awal, kita terapkan dulu di tingkat pejabat lingkup Pemkot Makassar dan unsur pimpinan dewan. Nanti yang bensin itu kita down saja,” ungkap Danny usai menghadiri Rapat Paripurna keempat masa persidangan pertama tahun sidang 2022/2023 DPRD Kota Makassar dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD TA 2022, Senin (19/9) sore di Gedung DPRD Makassar, Jalan AP Petta Rani.

The post Pemkot Usul Pengadaan Randis Listrik di APBD 2023 appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version