Pemkot Tertibkan Aset Senilai Rp121 Miliar
axel wiryanto
Friday, 01 September 2023 03:02 am
dibaca 225 kali

Sementara warga lainnya Andi Nasra Romo, mengaku ayahnya telah membeli tanah tersebut dari Hasim Manappa. Ia juga mengaku memenangkan tanah tersebut di pengadilan pada tahun 2004 usai melawan Pemprov, Pemkot, hingga DPRD.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Makassar Ismail Abdullah mengatakan, total nilai aset dari 15 hektare tanah itu mencapai Rp121 miliar. Di lokasi ini ternyata sudah ada beberapa bangunan yang didirikan, misalnya ruko, bangunan rumah setengah jadi, hingga pondasi mengelilingi lahan tersebut.

Untuk itu, setelah pemasangan papan bicara ini, tim penertiban akan kembali melakukan tahapan selanjutnya, yakni mengeluarkan surat teguran untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.
“Ada beberapa bangunan yang berdiri, sehingga kita akan tegur dan minta untuk pembongkaran. Jika tiga kali teguran tidak diindahkan maka akan ditertibkan lagi,” ucapnya di lokasi.
Ismail menambahkan, aset ini sudah berkali-kaki digugat di pengadilan. Hasilnya, Pemkot Makassar memenangkan gugatan tersebut.
Ke depan, lahan ini akan dikembalikan ke fungsinya, direncanakan untuk pembangunan Kompelsk Perumahan Pemda.
“Ini (bangunan) berdiri tanpa izin, berdiri di atas tanah kita. Karena sudah kalah di pengadilan maka yang mereka klaim akan gugur dengan sendirinya,” tandasnya.

The post Pemkot Tertibkan Aset Senilai Rp121 Miliar appeared first on Berita Kota Makassar.

source