Pemkot Penyesuaian Tarif Retribusi Sampah
axel wiryanto
Monday, 18 March 2024 18:55 pm
dibaca 108 kali

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar akan memberlakukan tarif baru retribusi sampah di Kota Makassar. Untuk itu Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto mengumpulkan seluruh camat/lurah dan sejumlah OPD terkait dalam Rapat Koordinasi terkait Peraturan Wali Kota Makassar Tahun 2024 tentang besaran tarif layanan sampah di tingkat rumah tangga, bisnis, dan industri, sesuai amanah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang disahkan pada 5 Januari 2024 lalu. Rakor tersebut digelar di kediaman pribadi Wali Kota Makassar, Jalan Amirullah, Sabtu (16/3) sore.

Selama ini, tarif untuk retribusi sampah di Makassar mengacu pada Perwali Nomor 56 Tahun 2015.

Namun dengan hadirnya Perda Nomor 1 Tahun 2024, Pemerintah Kota Makassar akan melakukan penyesuaian dengan menghadirkan Perwali baru untuk menjadi acuan dalam penarikan retribusi sampah.
Usai memimpin rakor, Danny mengatakan kehadiran Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi momen untuk menata persampahan di Kota Makassar. Apalagi dalam waktu dekat bakal hadir Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Langkah awal yang harus dilakukan untuk penataan persampahan di Makassar adalah pendataan. Hal ini sangat penting untuk mengetahui potensi retribusi yang bisa diperoleh Pemkot Makassar dari persampahan. Apalagi, kata orang nomor satu Makassar itu, retribusi persampahan selalu menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini.
“Makanya, kita akan meresetting pola persampahan. Inilah mulai dari pendataan. Selama ini persoalan retribusi sampah juga selalu menjadi catatan BPK. Jadi sekalian menindaklanjuti terhadap catatan BPK,” jelas Danny.
Untuk pendataan tersebut, Danny menunjuk langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) M Hatim dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ferdy Mochtar untuk mengawal prosesnya. “Saya perintahkan Pak Ferdy dan Disdukcapil untuk menyusun daftar wajib retribusi sampah,” ujarnya.
Seluruh camat dan lurah diminta untuk memasukkan data potensi retribusi sampah yang ada di wilayahnya masing-masing. Wali Kota Makassar dua periode itu mengemukakan, jika penarikan retribusi sampah dimaksimalkan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa diraup sekitar Rp200 miliar.
“Tadi kita coba hitung-hitung, bisa sampai Rp200 miliar. Setengahnya saja, sudah meledak itu PAD. Hitungannya mestinya (pendapatan) di atas Rp100 miliar,” kata Danny.
Target tersebut jauh di atas pendapatan Pemkot Makassar dari retribusi sampah selama ini. Seperti tahun 2023 lalu, pendapatan cuma berada di kisaran Rp36 miliar.
Lebih jauh dikemukakan, tarif retribusi sampah berpotensi mengalami kenaikan setelah hadirnya Perwali baru nantinya. Namun dia berharap tidak akan memberatkan, khususnya bagi warga miskin.

“Nanti dipisahkan antara komersil dan masyarakat. Saya minta justru yang miskin dikasih lebih turun lagi. Kalau saya maunya, masyarakat kasih di bawah Rp15 ribu.

Tapi kalau bisnis dan industri harus mengacu pada aturan. Supaya ada subsidi silang,” jelasnya.
Dia berharap bulan ini, pendataan sudah rampung. Selanjutnya Perwali baru disusun dan segera disosialisasikan. Targetnya, paling lambat dua bulan ke depan, tarif baru sudah bisa diterapkan.
“Bulan ini harus selesai semua datanya. Bulan depan sosialisasi, dua bulan depan kita harus mulai,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar menyampaikan rencana perubahan Perwali Nomor 56 Tahun 2015 masih dalam tahap pendataan. “Jadi ini adalah Perwali baru turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perwali baru ini akan menjadi rujukan besaran tarif pembayaran sampah mulai tingkat rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum,” beber Ferdy.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Manggala Andi Eldi Indra Malka menjelaskan sesuai instruksi wali kota, pihaknya akan meminta seluruh lurah mendata potensi retribusi sampah yang ada di seluruh wilayah Kecamatan Manggala.
Lebih jauh dikatakan, untuk saat ini, pemberlakuan tarif retribusi sampah yang berlaku di masyarakat masih mengacu pada aturan tahun 2023. Untuk skala rumah tangga besarnya Rp16 ribu per kubik. Pihaknya masih menunggu Perwali baru untuk perubahan jika memang sudah diberlakukan tarif baru.
“Jadi sampai saat ini masih berlaku tarif sesuai aturan tahun 2023.

Itu untuk rumah tangga sekitar Rp16 ribu per bulan tiap rumah. Kalau ada perubahan, kita tunggu acuannya,” tandas Andi Eldi.
Sementara Camat Rappocini, Alimuddin mengatakan pihaknya akan segera mulai mendata rumah tangga hingga pelaku usaha dan bisnis dipisahkan sesuai dengan aturan di lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2021 tentang Tata Cara Penghitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.
“Jadi rumusnya mau dicari berapa estimasi untuk penagihan retribusi sampah ke depannya, per ton atau per kubikasi,” ujarnya.
Sejauh ini penarikan retribusi merujuk pada Perwali Nomor 56 tahun 2015 dan Perda Nomor 11 tahun 2011. Pemungutan tarif sesuai dengan zonasinya, yakni berdasarkan domisili objek. Tiga zonasi tersebut yakni di dalam lorong, jalan penghubung hingga jalan protokol.
“Misalnya rumah tangga dia minimal Rp16 ribu per kubik untuk di dalam lorong, sementara bisnis bisa sampai Rp48 ribu, tergantung zonasinya,” jelasnya. (rhm)

source