Pemkot Makassar Terima Kuota CPNS 186
axel wiryanto
Tuesday, 20 August 2024 13:58 pm
dibaca 66 kali

MAKASSAR, BKM– Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk kriteria Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

SE tersebut sudah diterima oleh Pemerintah Kota Makassar, dan segera ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar dengan menyusun jadwal seleksi.
Kepala BKPSDM Kota Makassar, Akhmad Namsum menerangkan Pemkot Makassar sudah mengatur semua tahapan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) penerimaan CPNS.

Pada penerimaan kali ini, Pemkot Makassar menerima kuota sebanyak 186. Terbagi atas 64 formasi tenaga kesehatan dan 122 tenaga teknis.
Kuota yang diberikan untuk Pemkot Makassae jauh dari usulan yang diajukan ke pusat. Dimana Pemkot Makassar mengusulkan 700 kuot untuk CPNS.
“Namun yang disetujui KemenPANRB hanya 186,” ucap Akhmad Namsum.

Pendaftaran CPNS mulai dilaksanakan hari ini, Senin (20/8) hingga 6 September 2024 mendatang.
Akhmad Namsum bilang tahapan penerimaan CPNS agak panjang prosesnya, ketat dan terbuka.
Dari segi penilaiannya, CPNS dan PPPK berbeda.

CPNS menggunakan sistem passing grade sementara PPPK melalui perangkingan.
Hingga sekarang ini belum ada informasi lebih lanjut terkait penerimaan PPPK. Pemkot Makassar masih menunggu informasi dari KemenPAN RB.
“Untuk PPPK kami belum terima (kuota) tapi InsyaAllah dalam waktu tidak lama kami akan diundang untuk rapat koordinasi sekaligus menerima formasi berapa yang direstui kemenpan untuk setiap daerah, tetapi infonya bahwa penerimaan di Agustus ini,” bebernya.

Dia mengatakan, untuk seleksi CPNS melalui sistem passing grade berarti bisa saja ada formasi yang tidak terisi.

Sementara PPPK, apabila ada pendaftarnya pada formasi itu, karena di sistem rangking maka InsyaAllah akan terisi.
Diketahui, dalam seleksi CPNS tidak ada formasi tenaga guru. Tenaga guru nantinya akan masuk dalam seleksi PPPK. (rhm)

Jadwal lengkap penerimaan CPNS 2024:

1.

Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 2 September 2024

2. Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 6 September 2024

3.

Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 13 September 2024

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d.

17 September 2024

5. Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024

6. Masa Sanggah: 18 s.d.

20 September 2024

7. Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024

8.

Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 s.d. 27 September 2024

9. Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d.

1 Oktober 2024

10. Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024

11.

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024

12. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d.

14 November 2024

13. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024

14.

Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024

15. Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT 20 November: s.d 17 Desember 2024

16.

Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024

17. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d.

25 November 2024

18. Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024

19.

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024

20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d.

8 Desember 2024

21. Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024

22.

Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025

23. Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025

24.

Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025

25. Jawab Sanggah: 13 s.d.

19 Januari 2025

26. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025

27.

Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025

28. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d.

21 Februari 2025

29. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025.

(*)

source