MAKASSAR, BKM–Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menyiapkan gaji 13 untuk ASN.Pencairan gaji tersebut dilakukan pada momen penerimaan murid baru dan tahun ajaran baru dengan harapan gaji 13 dipergunakan untuk kebutuhan anak sekolah.
Tahun 2025 ini, pencairan gaji 13 diperkirakan pada Juni mendatang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M Dakhlan mengatakan, petunjuk teknis (juknis) pencairan gaji 13 sudah ada, hampir sama dengan Juknis THR ASN (gaji 14) yang dicairkan sebelum lebaran IdulFitri Maret 2025 lalu.
“Jadi sudah ada juknisnya. Kita tinggal siapkan anggaran,” beber Dakhlan saat ditemui di Balaikota, Jumat (2/5).
Dia melanjutkan, untuk pembayaran gaji 13 ini, Pemkot Makassar menyiapkan anggaran sekitar Rp60 miliar.
“Hampir sama dengan anggaran yang kita siapkan untuk THR kemarin,” tambahnya.
Untuk pencairan gaji 13 ini, seluruh OPD diminta menyiapkan dokumen berupa surat perintah membayar (SPM) untuk diajukan ke BPKAD.
Kebijakan terkait dengan pencairan gaji 13 untuk PNS tahun 2025 telah diteken Menteri Keuanhan Sri Mulyani di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Sesuai dengan kebijakan yang diatur di dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025, jadwal pencairan gaji 13 untuk PNS yaitu paling cepat pada bulan Juni 2025.
Namun apabila gaji 13 belum dapat dicairkan, maka PNS akan mendapatkannya setelah bulan Juni 2025 menurut ketentuan yang ditetapkan di dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Adapun beberapa komponen gaji 13 yang akan dicairkan untuk PNS tahun 2025 yaitu diantaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Gaji 13 yang diterima oleh ASN disesuaikan dengan gaji pokok bulanan atau penghasilan di Mei 2025. (rhm)