Pemkab Target Predikat Nindya
axel wiryanto
Saturday, 09 March 2024 13:36 pm
dibaca 83 kali

GOWA, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus menerus menggencarkan pemenuhan hak-hak sipil anak dan kebebasan anak. Setelah meraih predikat Madya untuk Kabupaten Layak Anak (KLA) pada tahun 2023 lalu, kini Pemkab Gowa menargetkan predikat Nindya untuk tahun 2024 ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gowa, Kawaidah Alham, saat pembukaan Rakor dan Bimtek Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat Kabupaten Gowa di Hotel Arya Duta Makassar, Rabu pagi (6/3), mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk merumuskan kembali serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Selain itu, kata Kawaidah, juga untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas berakhlak mulia dan sejahtera.
”Kegiatan ini diikuti sekitar 100 orang peserta dari berbagai unsur, yakni Polres, pengadilan negerj, kejaksaan, pengadilan agama, PKK, Kemenag, BUMN, OPD, para camat, Ormas, dan forum anak. Kegiatan ini berlangsung dua hari.

Dan di hari kedua akan menjadi simpulan dari rumusan yang kami hasilkan bersama,” jelas Kawaidah.

Sementara Pj Sekretaris Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania, selaku Ketua Gugus Tugas KLA diwakili Kepala Bappeda Gowa, Sujjadan selaku Wakil Ketua Gugus Tugas KLA pada kesempatan membuka. Kegiatan Rakor dan Bimtek ini mengatakan Pemkab mau pastikan bahwa hak-hak anak di Gowa ini terlindungi.
Karena itu, semua SKPD yang masuk dalam gugus tugas, kata Sujjadan, dapat saling bahu-membahu, saling berkomunikasi, berkolaborasi memberikan data yang dibutuhkan dalam penilaian evaluasi mandiri KLA tahun 2024 ini.
”Kabupaten layak anak adalah kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.

Dalam penyelenggaraan KLA ini meliputi 24 indikator yang terbagi dalam satu kelembagaan dan 5 kluster,” jelas Sujjadan.
Disebutkan, klaster 1 meliputi hak sipil dan kebebasan anak, klaster 2 meliputi lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster 3 adalah kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster 4 terkait hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Sedangkan klaster 5 adalah perlindungan khusus serta Desa Layak Anak dan Kecamatan Layak Anak.

Dipaparkan Sujjadan, Gugus Tugas KLA sangatlah penting dalam memastikan pemenuhan hak dan perlindungan anak di kabupaten Gowa.

Adapun tanggung jawab Gugus Tugas KLA adalah merencanakan dan melaksanakan program KLA, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait dan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program KLA.
”Saya yakin dengan komitmen yang kuat, kolaborasi dan kerja sama dari seluruh anggota Gugus Tugas KLA kita dapat mewujudkan Kabupaten Gowa sebagai Kabupaten Layak Anak yang terbaik di Indonesia. Tahun 2023 lalu kita telah mencapai predikat Madya dan tahun ini kita mengharapkan predikat tersebut naik ke predikat Nindya. Insya Allah dengan kolaborasi yang baik kita bisa wujudkan harapan itu,” kata Sujjadan menyampaikan harapan Ketua Gugus Tugas KLA Gowa tersebut.
Terkait peranan PKK di dalam Gugus Tugas KLA ini, Wakil Ketua TP PKK Gowa Mussadiyah Rauf mengatakan, sejauh ini PKK telah membagi-bagi kelompok kerja (Pokja).
Di PKK ada empat Pokja, semua memiliki peran peningkatan kesejahteraan keluarga dan di dalam empat pokja tersebut kesemuanya mencakup tentang perlindungan anak dan pemenuhan hak-haknya.

”PKK tidak bisa dipisahkan dengan pemberdayaan perempuan. Pada Pokja 1 itu menyoal tentang bagaimana pengasuhan anak dan remajanya serta bagaimana pencegahan kekerasannya. Pokja 2 mengatur tentang pola asuh karena dalam penjabarannya itu ada PAUD dan BKB.

Pada Pokja 3 terkait kondisi rumah dan lingkungan tempat tinggal dan pada Pokja 4 tentang gizi dan kesehatan. Semua peran Pokja mencakup didalamnya 10 hak anak di antaranya hak bermain, dapat pendidikan, dapat kesehatan, dapat hak kewarganegaraan, serta dapat lingkungan sehat dan partisipasi,” jelas Mussadiyah.
Menurut Mussadiyah, paling terkendala dalam melaksanakan sosialisasi tentang hak-hak anak, remaja dan perempuan adalah masyarakat sendiri. Contohnya menghadapi perkawinan anak, masyarakat masih terbentur pola dulu yakni karena mengikuti budaya dan adat.
”Untuk menerobos mindset itu, PKK melakukan sosialisasi ke masyarakat, agar tidak mengikuti adat budaya yang tidak membuat anak nyaman karena semisal harus kawin di usia anak. Semoga dalam rakor ini kita mendapatkan rumusan terbaik agar Gowa meraih predikat Nindya KLA,” kata Mussadiyah. (sar)

source