Site icon ROVINDO

Pemkab Takalar Sebut Proses Alih Fungsi Lahan Sangat Ketat

TAKALAR, BKM — Terkait alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi lokasi perumahan yang disorot publik, mulai mendapat tanggapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar.
Melalui Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP), Andi Fadli, menegaskan, proses alih fungsi lahan produktif bukanlah sesuatu yang mudah.

”Tidak mudah alih fungsi lahan. Baik untuk kegiatan pembangunan perumahan dan lainnya, terlebih dahulu dilakukan sidang Forum Penataan Ruang (FPR) yang dihadiri oleh lintas sektor. Tidak sedikit lembaga yang harus menyetujui dengan regulasi di sektor masing-masing,” ungkap Andi Fadli, Rabu (13/9).
Andi Fadli lebih jauh mengatakan, instansi yang harus menyetujui proses alih fungsi lahan tersebut, di antaranya Kantor Pertanahan ATR/BPN, Bappelitbangda Dinas PUTRPKP, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas PMPTSP, Dinas Perhubungan, akedimisi dari Asosiasi Sekolah Perencana Indonesia (ASPI), Asosiasi Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), dan tokoh masyarakat Kabupaten Takalar.

”Lembaga lembaga tersebut tergabung dalam Forum Penataan Ruang (FPR) sebagai pelaksanaan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Secara rinci dijelaskan dalam Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi program pemanfaatan ruang,” jelas Andi Fadli.
Selain itu, kata Fadli, Dokumen RTRW Kabupaten Takalar selalu menjadi dasar pertimbangan hasil rapat FPR yang dilakukan.
”Setiap kegiatan pembangunan dan pengembangan fisik harus dilakukan sinkronisasi dengan dokumen RTRW.
Khusus lahan pertanian, bahwa lahan yang dapat dialih fungsikan misalnya seperti lahan sawah yang sudah tidak produktif, selanjutnya lahan sepanjang koridor jalan nasional, provinsi dan kabupaten juga menjadi pertimbangan untuk dapat dialihfungsikan,” tambahnya.
Untuk beberapa lokasi perumahan dan kawasan permukiman, salah satunya seperti pada Perumahan Rachita, Fadli menjelaskan, pada saat pembahasan sidang FPR telah dilakukan kajian dan pertimbangan bahwa lokasi yang dimaksud sudah termasuk bagian dari pengembangan kawasan permukiman.
”Saya tegaskan untuk perumahan Rachita itu clear. Proses yang dilalui sangat panjang. Seluruh aspek regulasi beserta turunannya telah dikaji dan tidak ada yang dilanggar,” kunci Fadli. (ira/c)

The post Pemkab Takalar Sebut Proses Alih Fungsi Lahan Sangat Ketat appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version