Pemkab Takalar Jamin Sewa Randis Pejabat Sesuai Aturan

TAKALAR, UJUNGJARI— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar menjamin sewa kendaraan dinas (Randis) untuk para pejabat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tercatat, sebanyak 50 unit kendaraan roda empat yang disewa oleh Pemkab Takalar untuk dijadikan Randis. Rinciannya, 28 unit untuk Randis pejabat eselon II, 21 unit bagi pejabat eselon III dan satu unit untuk Randis operasional lapangan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Pemkab Takalar, Muh. Rusdi mengatakan, sewa kendaraan untuk Randis para pejabat tersebut berdasarkan kajian-kajian yang dilakukan oleh Pemkab Takalar beberapa tahun terakhir ini.

“Setelah melalui kajian-kajian yang cukup panjang, akhirnya Pemkab Takalar melakukan efisiensi pengadaan aset daerah dengan melakukan sewa kendaraan dinas dari pihak ketiga untuk para pejabat lingkup Pemkab Takalar,” ujarnya, Sabtu (29/3/2025).

Kendaraan-kendaraan dinas yang disewa tersebut, kata Rusdi, telah digunakan oleh para pejabat lingkup Pemkab Takalar. Dengan status sewa ini, maka Pemkab Takalar tidak lagi dipusingkan dengan biaya pemeliharaan, pembayaran pajak dan lainnya

“Alhamdulillah, sudah terdistribusi kepada para pejabat. Setelah proses pengadaannya selesai, maka kami langsung serahkan kendaraannya,” katanya.

Rusdi juga menegaskan, proses sewa Randis tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku. Bahkan, seluruh dokumen sudah direview oleh Inspektorat Takalar dan seluruh prosesnya didampingi Kejaksaan Negeri Takalar.

Pengadaannya, lanjut dia, dilakukan melalui e-purchasing. Tata cara pengadaan dilaksanakan sesuai dengan keputusan kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan dilaksanakan melalui katalog versi 6.0 sesuai SE Kepala LKPP RI Nomor 9 Tahun 2024.

Rusdi yang juga bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan ini, menggarisbawahi bahwa Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan ini jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa lainnya (jasa layanan sewa) adalah selama sembilan bulan dan waktu penyiapan dan serah terima kendaraan adalah tujuh hari kalender.

“Jadi poin pentingnya adalah proses ini sudah sesuai regulasi. Bapak Bupati selalu menekankan penegakan regulasi dalam setiap aktifitas pemerintahan,” terangnya.

Saat ini, sedang berlangsung proses lelang kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan oleh para pejabat lingkup pemkab Takalar. Rata-rata kendaraan tersebut berusia diatas 10 tahun.

Tercatat ada 33 unit kendaraan dinas dengan berbagai kondisi sedang dilelang melalui kordinasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.(*)

Artikel Pemkab Takalar Jamin Sewa Randis Pejabat Sesuai Aturan pertama kali tampil pada Ujung Jari.

Leave a Reply