Pemilik Sabu 32 Kg Didakwa Pidana Mati
axel wiryanto
Selasa, 06 Juni 2023 18:05 pm
dibaca 104 kali

MAKASSAR, BKM — Dua terdakwa, masing-masing-masing Satria Putra Abadi alias Satria dan Fandy Suriya Saputra alias Fandy didakwa bersalah dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pemilik sabu seberat 32 kg itu dengan pidana mati.
JPU Wiryawan Batara Kencana menegaskan, keduanya didakwa bersalah dalam dakwaan primer, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dalam dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Dakwaan itu ancamannya pidana mati,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar As’rini As’ad, Senin (5/6).
Sebab, para terdakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu yang beratnya melebihi lima gram, yang dilakukan oleh terdakwa.

Terdakwa Satria Putra Abadi alias Satria yang diduga menjadi ”kuda gudang” (kurir gudang) di Surabaya. Dia pun diberi uang akomodasi untuk berangkat ke Surabaya, namun uang tersebut hanya untuk satu orang. Setelah tiba di Surabaya terdakwa menerima uang Rp10 juta. Kemudian Rp5 juta untuk sewa kamar kos dan membeli kendaraan selama di Surabaya. Lalu mengarahkan terdakwa ke hotel yang diperintahkan oleh gudang. Setelah tedakwa selesai mengantarkan barang, saksi kemudian melaporkan kepada terdakwa.

Atas perintah tersebut, terdakwa mendapat apartemen di Educity Tower Harvard lantai 31 kamar 3102. Harga sewa apartemen tersebut sebesar Rp23 juta selama enam bulan. Kemudian Simon mentransfer uang sebesar Rp25 juta sebagai biaya sewa apartemen.
Terdakwa dengan menggunakan kendaraan yang berbeda sambil membawa koper yang berisi narkotika jenis sabu. Terdakwa juga menerima upah dari penjualan narkotika tersebut. Disepakati terdakwa akan menerima upah Rp4,5 juta setiap kilogramnya.
Sidang lanjutan kasus ini akan dilaksanakan pada hari Rabu (7/6) mendatang. Agendanya pemeriksaan saksi-saksi. (mat)

The post Pemilik Sabu 32 Kg Didakwa Pidana Mati appeared first on Berita Kota Makassar.

source