?MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah melaksanakan rapat pleno mengenai Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2022 dengan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021, perihal PDPB.
Pleno tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Juni dengan jumlah pemilih sebanyak 902.417 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 436.350 pemilih dan pemilih perempuan 466.067,”ujar komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari.
Pemilih tersebut dirinci yakni pemilih baru sebanyak enam orang, pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 80 orang, pemilih pindah keluar sebanyak sembilan orang, pemilih meninggal sebanyak 71 orang.
Untuk jumlah pemilih ubah data sebanyak enam orang, pemilih ubah alamat asal sebanyak tiga orang, pemilih ubah alamat tujuan sebanyak tiga orang. (rif)
The post Pemilih di Makassar 902.417 Orang appeared first on Berita Kota Makassar.