Pemerkosa Anak Dibawa Umur Disel

RANTEPAO, BKM — Warga Tombang Lambe’, Bokin, Rantebua, Toraja Utara, Kms (18) diamankan polisi usai memperkosa anak dibawa umur Atp (17) disertai kekerasan Minggu (8/1) lalu. Pelaku ditangkap sesuai LP No: LP/B /9/I/2023/SPKT/Res Torut, tanggal 8 Januari 2023.

Kasat Reskrim Polres Torut, AKP Ely Kendek, Senin (9/1) kepada BKM menjelaskan sebelum melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WatsApp dan bertemu di Lapangan Bakti. Pelaku lalu mengajak korban ke rumah kost di belakang RS Marampa’, Rantepao.

Setibanya di rumah kost, pelaku yang kala itu sudah dibawa tekanan alkohol langsung memeluk, mencium dan meraba payudara korban. Tapi korban menolak dan berontak sambil menangis. Pelaku kemudian melayangkan bogem mentah ke wajah korban dua kali hingga membuat korban hanya bisa pasrah digerayangi oleh pelaku.
”Pelaku akhirnya leluasa menggagahi korban hingga dinihari,” ujar AKP Ely.

Ditambahkan Ely, pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Torut setelah Unit Resmob Sat Reskrim Polres Torut mengamankan pelaku saat dalam perjalanan di Jalan Poros Paniki – Bokin, Rantebua, Minggu (8/1) siang.
Pelaku diancam pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun, sesuai pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (gus/C)

The post Pemerkosa Anak Dibawa Umur Disel appeared first on Berita Kota Makassar.

source