Pemerintahan yang Bersih
axel wiryanto
Saturday, 15 June 2024 12:50 pm
dibaca 144 kali

PEMIMPIN terpilih dalam pilkada 2024 diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepostime (KKN). Praktik tersebut merupakan momok bagi roda pemerintahan yang berjalan, karena dapat menimbulkan banyak kerugian.
Oleh karena itu, setiap pasangan calon (paslon) yang hendak berkontestasi harus memiliki visi dan misi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, meliputi pemerintahan yang efektif, efesien, transparan, jujur, dan bertanggung jawab.

Pemerintahan bersih dapat terwujud secara maksimal apabila penyelenggara negara memiliki integritas tinggi dalam memberantas praktik KKN. Terwujudnya pemerintahan bersih dan berwibawa sangat dibutuhkan guna membentuk negeri yang dapat melindungi segenap bangsa.

Pemerintahan yang bersih akan memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government) juga menyangkut seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui institusi formal dan informal.
Pemerintahan yang bersih memberikan berbagai kemudahan dan kepastian dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat guna melindungi dari berbagai tindakan sewenang-wenang terhadap diri, hak maupun harta benda masyarakat. Pemerintahan yang bersih harus memastikan bahwa informasi pemerintah, termasuk anggaran, kebijakan, dan data kinerja, tersedia secara terbuka kepada masyarakat dan senantiasa melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan penting, seperti penyusunan anggaran dan perumusan kebijakan.
Sebagai representasi dari masyarakat pemerintah harus memastikan keberadaan sistem peradilan yang bebas dari campur tangan politik, guna memastikan bahwa hak asasi manusia semua warga negara dihormati dan dilindungi.

Ruang lingkup pemerintahan yang bersih merupakan konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama.

Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara. Dalam kontestasi pilkada, setiap paslon harus memiliki komitmen yang tinggi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, karena akan menghasilkan transparansi.

Tujuannya untuk mewujudkan pertanggungjawaban pemerintah dalam melakukan tata kelola pemerintahan kepada masyarakat, dan sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam melakukan manajemen tata kelola pemerintahan.
Pemerintahan yang bersih dan baik sangat diinginkan oleh setiap warga negara, khususnya di Indonesia, agar masalah dalam urusan tata kelola industri di Indonesia dapat terselesaikan dengan baik.
Negara kita sebenarnya sudah menerapkan konsep good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sebagaimana yang dijelaskan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014. Hukum menjadi dasar dalam menyelenggarakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemerintahan yang baik dalam upaya mencegah praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Oleh karena itu, konsep yang baik harus dilaksanakan secara baik pula agar cita-cita terwujudnya pemerintahan yang bersih pada momentum pilkada kali ini dapat terwujud. (yus)

source