Site icon ROVINDO

Pembusur Dua Remaja Terancam Lima Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM — Pelaku pembusur berinisial ARF (20), warga Jalan Bontobila, Manggala, terhadap dua orang remaja berinisial NU (19) dan RD (19), di Jalan Bontobila pada Kamis (14/9) 2023, terancam penjara lima tahun
Pelaku utama pembusuran tersebut dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Pelaku ditangkap di jalan Veteran oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama anggota Opsnal Polsek Manggala pada Sabtu dinihari (16/9).
Saat akan ditangkap petugas, pelaku melakukan perlawanan. Sehingga petugas yang akan menangkapkan terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panah di kaki sebelah kanannya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Ridwan Hutagaol serta Kasi Humas, AKP Wahiduddin, dalam press release, Minggu (17/9), di aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, mengemukakan, pelaku ditangkap dari hasil penyelidikan.
Terduga pelaku tersebut diketahui sedang berada di Jalan Veteran Selatan Lrg 3. Kemudian tim bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan ARF alias Pengkor.

Pada saat dilakukan pengembangan untuk melakukan pencarian barang bukti dan pengembangan kepada pelaku lainnya, Pengkor melakukan perlawanan.
Dia berusaha melarikan diri. Dan saat berusaha melarikan diri itulah, lanjut Kapolrestabes Makassar, anggota kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara.
Namun tembakan peringatan tersebut tidak diindahkan pelaku. Hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan mengenai kaki sebelah kanan sebanyak dua kali.

”Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Makassar guna mendapatkan perawatan dan kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Saat diinterogasi, motif dan modus pelaku itu karena balas dendam dengan cara membusur korban menggunakan anak panah.
Pelaku melakukan itu, saat korban bersama temannya sedang nongkrong di Jalan Bontobila, Manggala. ”Pada saat melakukan penyerangan atau penganiayaan terhadap korban, pelaku berboncengan dengan SO dan AC dengan menggunakan motor milik AR,” ungkap Kapolrestabes.
elain SO dan AC, beberapa teman pelaku juga ikut serta melakukan penyerangan. Ada beberapa orang di antaranya yang saat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Mereka masing-masing berinisial SO, AC, RA, OT dan ET. Barang bukti yang diamankan berupa dua buah ketapel milik Pengkor, enam buah anak panah milik Pengkor, serta satu unit motor Yamaha Mio milik salah satu pelaku yang digunakan Pengkor dalam melakukan aksinya.
Saat ini, lima orang rekan pelaku utama yang lebih dulu berurusan dengan pihak kepolisian masih dalam pengejaran. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara. (jul)

The post Pembusur Dua Remaja Terancam Lima Tahun Penjara appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version