MAKASSAR, BKM — Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk industri sampah menjadi energi listrik kembali bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (17/4). Sidang kali mendengarkan keterangan saksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang bernama Jerry.
Dalam keterangannya di persidangan, Jerry menjelaskan sejumlah hal. Diantaranya tahapan dalam pengadaan tanah dan undang-undang mana yang mesti diacu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasubsi Penyidikan Kejari Makassar Soraya, mengatakan bahwa pelepasan lahan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada sehingga terjadi ketidaksesuaian prosedur dalam perkara tersebut. Ia juga menanggapi keterangan terdakwa yang mengatakan bahwa lahan tersebut adalah aset pemerintah kota.
”Meski aset pemerintah kota, tetap harus dipertanggung jawabkan karena pengadaan lahan tersebut menimbulkan kerugian terhadap negara,” ujarnya.
Menurut Soraya, keterangan dari Herry selaku saksi ahli yang dihadirkan pada sidang kali ini sudah sesuai. Sebab ia menjelaskan dengan baik serta sesuai dengan kapasitas keahliannya pada bidang pertanahan. Termasuk menerangkan tentang prosedur pengadaan lahan yang harus melibatkan tim penilai.
Dalam sidang tersebut, JPU juga menanyakan tentang pengadaan tanah langsung dan tidak langsung. Selanjutnya, Soraya menyampauikan kepada wartawna bahwa sedari awal proses dalam perkara Tipikor lahan sampah ini memang tidak melibatkan BPN (badan pertanahan Nasional). Hal itu berdasar pada keterangan yang Jerry sampaikan sebagai ahli.
Selaku JPU, Soraya menyebutkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh ahli sudah sangat jelas sehingga terkonfirmasi bahwa terdapat pelanggaran hukum dalam pengadaannya. Soraya menganggap bahwa keterangan ahli sangat terperinci lantaran menjelaskan bahwa mengenai prosedur pengadaan tanah yang telah dilanggar, karena memang ia menyampaikan bahwa perkara soal tanah memang membutuhkan penjelasan dari ahli.
Para terdakwa dalam kasus ini hadir dalam persidangan. Mereka adalah Sabri, Muh Tarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abd Rahim.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alam menjelaskan, bahwa dalam perkara ini sudah ada 20 orang saksi yang diperiksa. Mereka menerangkan bahwa pembebasan lahan tidak melibatkan pihakn BPN, tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait kepemilikan lahan, serta ada beberapa dokumen, yang menurut saksi tanda tangannya dipalsukan.
Kasus ini bermulai pada tahun 2012. Ketika itu Pemkot Makassar melalui Bagian Tata Pemerintahan memiliki anggaran yang bersumber dari APBD untuk pengadaan tanah sarana umum tempat pembuangan akhir sampah sebesar Rp3,5 miliar.
Pengadaan tanah tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan industri pengolahan sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya. Namun dalam proses pembebasan lahan tersebut oleh Pemkot Makassar dari tahun 2012 hingga 2014, para tersangka melakukannya tanpa dokumen perencanaan dan tanpa penetapan lokasi. (yus)