MAKASSAR, BKM — Pelarian Yusriadi (43) yang merupakan terduga pelaku pengrusakan, akhirnya terhenti. Langkah Yusriadi dihentikan tim kejahatan dan kekerasan (Jantanras) Polrestabes Makassar. Tim Jatanras yang mengendus keberadaan pria paruh baya ini, langsung membekuknya tanpa ada perlawanan.
Dalam catatan kepolisian, pria paruh baya ini tercatat telah melakukan pengrusakan 57 pohon milik Pemerintah Kota Makassar yang mengakibatkan kerugian Rp100 juta. Dengan demikian, Pemerintah Kota Makassar melayangkan laporan. Dan laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Rappoccini diback up Unit Jatanras Polrestabes Makassar.
”Penangkapan warga Toa Daeng III, Kecamatan Manggala ini berdasarkan dari laporan yang ditindaklanjuti. Dimana, laporan tersebut menyebutkan adanya puluhan pohon milik Pemerintah Kota Makassar ditebang oleh Orang Tak Dikenal (OTK). Kami bersama Unit Reskrim Polsek Rappoccini kemudian turun menyelidiki. Alhasil, pelaku teridentifikasi dari rekaman CCTV. Perburuan dilakukan dan diketahui pelaku yang tengah berada di kediamannya di Toa Daeng. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan bersama barang bukti yang digunakan berupa sebilah parang,” kata Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Hamka, Minggu (7/8).
Menurut penuturan pelaku, lanjutnya, pelaku melakukan pengrusakan setelah katanya mendapat bisikan gaib. ”Kata pelaku, jika dirinya melakukan pengrusakan pohon setelah mendapat bisikan gaib. Meski begitu, pelaku dijerat pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 4 bulan penjara. Kini, pelaku diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” pungkas Kanit Jatanras Polrestabes Makassar. (ish/c)
The post Pelarian Yusriadi Akhirnya Terhenti appeared first on Berita Kota Makassar.