MAKASSAR, BKM — Asrul, terduga pelaku penikaman yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia di Jalan Kakatua II, Kota Makassar, akhirnya ditangkap personel kepolisian di tempat persembunyiannya di Kabupaten Maros, pada Selasa petang (13/9) sekitar pukul 17.00 Wita.Penangkapan terhadap terduga Asrul hanya berselang beberapa jam setelah melakukan Penikaman terhadap Adrianto alias Dandi.
Dimana, penikaman Asrul terhadap Dandi dilakukan pada sekitar pukul 10.30 Wita, Selasa (13/9).Personel Opsnal Reskrim Polsek Mamajang bersama Resmob Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar, berhasil menangkap terduga pelaku di Kabupaten Maros. Barang bukti yang disita anggota dari tangan terduga pelaku, berupa sebilah sangkur beserta sarungnya, satu jaket warna merah, dan satu lembar baju kaos bergaris warna merah putih abu-abu. Kapolsek Mamajang, Kompol Mariana Taruk Rante, mengemukakan, motif penikaman terhadap ayah tiri kepada korban yang merupakan anak tirinya gegara anak-anaknya bertengkar. Sehingga pelaku tidak terima baik.
Terduga lalu mencari korban di Jalan Kakatua II lalu menikam korban hingga meninggal di TKP dengan menggunakan sangkur.Setelah itu, terduga pelaku melarikan diri ke Maros dengan mengendarai sepeda motornya. Meski demikian, penyidik masih mendelalami keterangan pelaku apakah gegara anak-anak atau ada motif lainnya. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku kabur di Maros.Langsung saja anggota Polsek Mamajang bekerja sama Resmob Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar, meluncur ke Kabupaten Maros dan berkordinasi dengan Polres Maros untuk melakukan penangkapan tersangka kasus penikaman yang mengakibatkan orang lain meninggal. (jul)
The post Pelaku Penikaman di Kakatua Dua Ditangkap di Maros appeared first on Berita Kota Makassar.