Site icon ROVINDO

Pelaku Penganiayaan di Onta Lama Terancam Tujuh Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM— Pelaku penganiayaan di Jalan Onta Lama, tepatnya di depan Warkop Ol 79, bernama Ibrahim alias Ibra warga Jalan Cilallang dijerat pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pelaku diduga merupakan anggota geng motor. Pelaku ditangkap anggota Polsek Mamajang Polrestabes Makassar, Senin (9/10).
Kejadian tersebut mengakibatkan dua korban mengalami luka masing-masing Dandi (25) dan Agung (18), mengalami luka robek akibat serangan dengan benda tajam.

The post Pelaku Penganiayaan di Onta Lama Terancam Tujuh Tahun Penjara appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version