MAKALE, BKM.COM–Dua oknum pelaku penganiayaan anak di bawah umur inisial ML (19) dan RP (15), Minggu (3/7) lalu di Lembang Leatung, Sangalla Utara, sudah diamankan Resmob Polres Tana Toraja, korbannya berinisial JZ (17).
Pasca terima laporan, satuan Reskrim Polres Tana Toraja bergerak cepat periksaan korban dan saksi-saksi, serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan barang bukti pecahan kaca digunakan pelaku menganiaya korban.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad, Rabu (13/7) menjelaskan pihaknya telah mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang terduga pelaku
Namun dua diantaranya ditetapkan tersangka hanya saja anak dibawah umur, sehingga boleh jadi dilakukan diversi.
Kata Ahmad, kedua pelaku telah ditetapkan tersangka, hanya saja tersangka RP (15) anak dibawah umur sehingga dilakukan diversi.
Kedua tersangka diancam pidana penjara 5 tahun, sesuai Pasal 80 Ayat (1) dan (2), UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ahmad menguraikan, kejadiannya berawal dari pelaku menerima telepon dari ibunya di Morowali bahwa ia telah dianiaya oleh bapaknya beserta adiknya karena uang yang dititipkan kepadanya telah dipinjamkan kepada Korban.
Mendengar kabar tersebut pelaku mengajak rekannya mendatangi korban, kemudian menanyakan hal tersebut disertai menganiaya korban secara sadis.
Akibatnya korban mengalami luka memar pada bagian punggung, kepala luka robek dan mulut akibat pecahan kaca dimasukkan pelaku ke mulut korban.
The post Pelaku Penganiayaan di Leatung Diancam Pidana Lima Tahun appeared first on Berita Kota Makassar.