Site icon ROVINDO

Pekerja di Pabrik Mie Instan Tewas, Disnakerstrans Turun Tangan

MAKASSAR, BKM — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel melalui Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan turun tangan, menyusul peristiwa kecelakaan kerja di sebuah pabrik mie instan. Instansi ini memfasilitasi santunan kematian bagi korban.
Meski begitu, Bagian Pengawasan Disnakertrans Sulsel Saldy Aras enggan menanggapi terlalu jauh sekaitan kasus ini. Termasuk jumlah santunan yang diberikan.
Menurutnya, belum ada laporan lengkap dari tim yang turun ke lapangan sekaitan kasus ini. Kasus ini dikonfirmasi kepada tim Disnakertrans Sulsel yang turun langsung ke lapangan bernama Suarno.
Dikatakan, pihaknya masih berada di perusahaan yang bersangkutan dan merampungkan laporan kejadian.

“Tabe, saya lagi di perusahaan. Lagi buat laporan kejadian sama teman,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Senin (27/5) sore.

Sebelumnya, pria pekerja perusahaan manufaktur makanan berinisial BP (25) ditemukan tewas usai diduga tersangkut di mesin mixer saat bekerja.

Insiden itu terjadi di pabrik mie instan milik CV Surya Mandiri Jalan PU, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Rabu (22/5) lalu, sekitar pukul 14.30 Wita.

Kepala Disnaker Makassar Nielma Palamba mengaku sangat prihatin dengan kecelakaan kerja tersebut. Namun, menurutnya pihaknya tidak punya wewenang untuk menindaklanjutinya.
Karena kecelakaan kerja bukan wewenang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, melainkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Sulsel.

“Bila terjadi kecelakaan kerja maka penindakan itu masuk ranah atau kewenangan Disnaker Pemprov,” terangnya.

Nielma juga mengatakan, bahwa selama ini pihaknya telah melakukan edukasi penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3. Menyasar pada pabrik-pabrik yang ada di Makassar.

Dikonfirmasi, Selasa (28/5), perihal kecelakaan kerja yang hingga mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia, bagaimana SOP keamanan kerja yang diatur oleh Disnaker diberlakukan disetiap perusahaan perusahaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan Ardiles Saggaf memilih enggan berkomentar. (jun)

source

Exit mobile version