MAKASSAR, BKM–Tunjangan Hari Raya atau Gaji ke-14 lingkup Pemkot Makassar rencananya akan dicairkan pekan depan.Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M Dakhlan mengatakan, pihaknya sudah menerima petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait pencairan THR.
“Sudah kami terima juknisnya. Hari ini (kemarin) sudah kita rapatkan dengan teman- teman di BPKAD. Kemungkinan besok (hari ini) di tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD,” ungkap M Dakhlan saat diwawancara Kamis (13/3).
Dia menjelaskan, jika TAPD sudah sepakat terkait jadwal pencairannya, maka Peraturan Wali Kota (Perwali) digodok dan ditandatangani sehingga pencairan THR bisa dilaksanakan.
“Kalau sudah sepakat TAPD, Perwalinya sudah ditandatangani bisa (cair) minggu depan,” ungkapnya.
Komponen gaji 14 atau THR, kata Dakhlan, hampir sama dengan tahun lalu. Meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Pembayaran THR tersebut diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar tahun anggaran 2024 ini.
Dakhlan menambahkan, anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR hampir sama dengan tahun lalu yakni sekitar Rp60 miliar.
Dakhlan melanjutkan pihaknya mengupayakan pencairan THR ini dilaksanakan paling lambat 15 hari sebelum lebaran sesuai instruksi dari pusat.
“Kita sisa tunggu Perwali ditandatangani untuk pencairannya,” tandasnya.
Sementara itu, Riska salah seorang pegawai di lingkup Pemkot Makassar merasa bersyukur jika THR bisa dibayarkan sebelum lebaran seperti tahun tahun sebelumnya. Ada beberapa keperluan yang rata-rata membutuhkan biaya seperti persiapan lebaran dan bisa disimpan untuk persiapan anak masuk sekolah.(rhm)