Pejabat Bapenda Sulsel di Ujung Tanduk
axel wiryanto
Friday, 04 October 2024 01:14 am
dibaca 11 kali

MAKASSAR, BKM — Pengusutan kasus pejabat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulsel yang diindikasikan tidak netral menjelang pilkada terus bergulir. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menghadirkan Yarham Yasmin, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Satu Makassar di kantor pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Yarham datang memenuhi panggilan Bawaslu Sulsel, Rabu (2/10).

Kehadirannya terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam tahapan pilkada Sulsel 2024. Ia tiba di kantor Bawaslu Sulsel yang berlokasi di Jalan Andi Pangerang Petta Rani, untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang menyeret dirinya.
Setelah mengisi buku tamu, Yarham langsung diarahkan ke ruangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel guna menjalani pemeriksaan.

Di hadapan penyidik Gakkumdu, Yarham mulai dimintai keterangan terkait fotonya yang viral di media sosial.
Foto tersebut menunjukkan Yarham memegang atribut kampanye paslon gubernur-wakil gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sambil memeragakan simbol dua jari, yang merupakan simbol dari paslon nomor urut dua.

Dalam foto tersebut, dua pegawai Samsat Makassar turut terlihat berpose dengan atribut yang sama dan memeragakan hal serupa.
Laporan yang ditindaklanjuti Gakumdu Bawaslu Sulsel diajukan oleh tim hukum paslon gubernur-wakil gubernur Sulsel Danny Pomanto-Azhar Arsyad, yang menyebut Yarham melanggar aturan netralitas ASN dalam pemilu. Netralitas ASN memang menjadi salah satu poin penting yang terus diawasi dalam setiap tahapan pilkada, terutama dalam menjaga integritas proses pemilihan. Nasib Yarham pun kini di ujung tanduk.

Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sentra Gakkumdu, Yarham memberikan pernyataan kepada wartawan.
“Hari ini (kemarin) saya hadir kooperatif memenuhi undangan Bawaslu,” ujar Yarham kepada wartawan di kantor Bawaslu Sulsel.

Ia menegaskan telah memberikan klarifikasi terkait semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Menurutnya, penyidik mencecarnya dengan banyak pertanyaan. Namun semua telah dijawab sesuai fakta yang terjadi di lapangan.
“Alhamdulillah, semua pertanyaan sudah kami jawab sesuai apa yang terjadi,” tambahnya.

Terkait foto yang beredar, Yarham berdalih bahwa itu adalah bukanlah bentuk dukungan terhadap salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel.

“Itu bukan bentuk dukungan,” kelitnya.

Saat kejadian, lanjut Yarham, ada simpatisan paslon Andi Sudirman-Fatmawati yang sedang mengurus pajak di Kantor Samsat.

“Saat itu ada pelayanan, mereka datang mengurus pajak. Dia naik ke lantai atas dan membawa sesuatu,” ungkapnya.

Simpatisan tersebut, lanjut Yarham, rencananya akan membagikan kartu pasangan calon di area pelayanan publik. Namun, ia langsung melarangnya.

“Saya bilang tidak boleh bawa, apalagi bagi-bagi kartu pasangan calon di tempat pelayanan publik,” cetusnya.

Terkait simbol jari nomor urut duayang terlihat dalam foto, Yarham menyebutkan bahwa itu adalah permintaan dari simpatisan.

“Dia minta foto supaya cepat selesai dan keluar. Jadi saya turuti permintaannya,” imbuhnya.

Menurut pengakuan Yarham, kejadian tersebut berlangsung pada hari Jumat, 27 November 2024. Ketika itu ia baru selesai menunaikan salat Jumat dan tengah beristirahat.

“Saya lagi makan, kebetulan dia datang,” terangnya.

Saat ini, Bawaslu Sulsel masih terus mendalami kasus ini untuk menentukan apakah ada pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan. Penyidik Sentra Gakkumdu Rahmat Hidayat menyatakan bahwa pemeriksaan ini masih merupakan bagian dari proses klarifikasi. Yarham Yasmin hadir secara kooperatif dalam pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Terlapor kooperatif hadir. Untuk posisi hasil klarifikasi, kami didampingi oleh penyidik dan jaksa dari Sentra Gakkumdu,” ungkap Rahmat.

Dalam pemeriksaan tersebut, Yarham Yasmin dimintai keterangan terkait foto yang viral beredar di media sosial. Menurut Rahmat, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap terlapor, tetapi juga terhadap dua orang lainnya yang turut berfoto bersama dalam gambar yang menjadi bukti laporan.

“Sebenarnya hanya ada satu orang yang dilaporkan, tapi di foto itu ada tiga orang. Sehingga ketiganya diperiksa sebagai saksi,” jelasnya.

Materi pemeriksaan difokuskan pada lokasi pengambilan foto, cara foto tersebut diunggah, serta simbol tangan dan kartu yang dipegang dalam foto.
Setelah pemeriksaan ini, hasilnya akan didorong ke rapat pleno pimpinan untuk pembahasan kedua di tingkat Sentra Gakkumdu.

“Nanti akan ditentukan di rapat pleno pimpinan apakah diperlukan pemanggilan lanjutan atau tidak. Bergantung dari hasil keterangan dua saksi,” tuturnya.

Rahmat menegaskan bahwa jika pemeriksaan bisa diselesaikan dalam waktu cepat, proses pembahasan tahap kedua kemungkinan bisa dilaksanakan keesokan harinya. (jun)

source