Pasutri Pengedar Sabu Dijebloskan Kesel
axel wiryanto
Friday, 09 August 2024 18:24 pm
dibaca 75 kali

BARRU, BKM — Sepasang suami istri (Pasutri) dijebloskan ke ruang tahanan Polres Barru usai ditangkap tim Sat Resnarkoba Polres Barru dalam kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu baru-baru ini. Pasutri tersebut terdeteksi sebagai pengedar di Kabupaten Barru. Dua tersangka lainnya juga ikut diamankan.

Saat press relese Humas bersama Satuan Reserse Narkoba di Mapolres Barru, Selasa (6/8) ke empat tersangka ikut dihadirkan. Seorang wanita yang diamankan bersama suaminya juga ikut dihadirkan dengan mengenakan kerudung salat.
Kasat Narkoba Polres Barru Iptu Boby Robiansar kepada awak media mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di Kelurahan Sumpang Binangae. Pada Kamis (27/6) dini hari, Tim Opsnal Sat Narkoba mengidentifikasi keberadaan IW dan langsung dilakukan penangkapan.

Dari tangan IW ditemukan 27 sachet sabu.

Kepada polisi, IW mengakui telah menyerahkan lima sachet lainnya kepada AG. Tim pun bergerak menangkap AG serta menyita lima sachet sabu-sabu. Dari hasil interogasi kedua tersangka diperoleh dari pasutri AK dan KR, warga di Jalan Baronang.

Sekitar pukul 02.30, tim opsnal melakukan penggerebekan di rumah AK dan KR. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 44 sachet sabu yang siap untuk diedar. Dari keempat tersangka berhasil disita total 76 sachet sabu seberat 41 gram.

“Dari jaringan ini, ada empat tersangka yang kita amankan dan ditahan di Polres Barru.

Total barang bukti yang disita sebanyak 76 sachet dengan berat keseluruhan 41 gram,” jelas Kasat Narkoba.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemebrantasan narkotika. IW dan AG dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun.
“Sementara pasutri AK dan KR disangkakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkas Boby. (udi/C)

source