Site icon ROVINDO

Parpol tak Boleh Kampanye Diluar Jadwal

GOWA, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa mengingatkan pimpinan partai politik (Parpol), khususnya peserta Pemilu agar mentaati segala peraturan Pemilu yang ada.
Salah satu paling ditegaskan Bawaslu Gowa seperti yang disampaikan Yusnaeni selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin agar para pengurus maupun anggota partai politik untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini diimbaukan untuk menghindari kegaduhan dalam proses pelaksanaan tahapan Pemilu yang sedang berjalan.

“Partai politik peserta Pemilu memang telah ditetapkan oleh KPU tapi dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022, jadwal tahapan kampanye itu baru bisa dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang. Masih sangat lama, ” tandas Yusnaeni.
Komisioner Bawaslu ini menjelaskan bahwa kampanye Pemilu menurut Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.

Karena itu, berdasarkan defenisi di atas maka siapapun yang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU maka akan dikenai sanksi administratif dan pidana.
“Ketentuan pidana terkait larangan kampanye di luar jadwal diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dimana setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal akan dikenai sanksi pidana satu tahun kurungan atau penjara dan denda paling banyak 12 juta rupiah sedangkan sanksi administratif terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal diatur dalam Peraturan KPU terkait kampanye dimana sanksinya berupa teguran tertulis,” jelas Yusnaeni.

The post Parpol tak Boleh Kampanye Diluar Jadwal appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version