Parpol Dapat Sanksi Jika tak Melaporkan Dana Kampanye
axel wiryanto
Monday, 23 October 2023 07:12 am
dibaca 97 kali

Sementara itu, Adi Wijaya menyampaikan terkait sanksi terhadap peserta pemilu yang tidak membuat rekening khusus dana kampanye yang kemudian dilaporkan. “Diskualifikasi menanti peserta pemilu jika tidak membuat rekening khusus dana kampanye mereka. Dan tidak akan ditetapkan jadi peserta bila peserta tidak melaporkan dana kampanye di aplikasi sikadeka, sistem kampanye dan dana kampanye” ungkap Adi Wijaya.
Muhammad Salman dari Koordiv.

Teknis KPU Maros mengaku sangat mengapresiasi hadirnya tiga pimpinan KPU Sulsel memberi arahan bagi komisioner KPU Maros. “Kita tentu mengapresiasi ketiga pimpinan KPU Sulsel, kami di KPU Maros tentu bangga. Karena jarang sekali kita temui beliau-beliau ini kompak hadir di kabupaten lain.”ujar Salman.

Senada, Nurul Amrah dari Koordiv. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Maros, berharap kekompakan para penyelenggara dapat terus terjalin demi menghadapi setiap tahapan pemilu kedepannya. “Yah semoga kedepan kita semua senantiasa kompak, harmonis demi menjalankan setiap tahapan pemilu agar pemilu yang kita hadapi ini dapat berjalan dengan baik, lancar, aman dan damai.”tutur Nurul.(ari/rif/c)

The post Parpol Dapat Sanksi Jika tak Melaporkan Dana Kampanye appeared first on Berita Kota Makassar.

source